Perbup Perlindungan Fauna di Blitar Segera Dibuat

ADAKITANEWS, Blitar – Para pecinta burung di berbagai daerah baru-baru ini mengalami keresahan. Pasalnya, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan terkait satwa yang dilindungi.

Kabid Konservasi dan Kemitraan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar, Ainur Rofiq mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2018 tentang satwa dilindungi, pihaknya akan segera membuat Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan fauna.

“Kita sudah memiliki Perda perlindungan flora dan fauna, namun untuk perlindungan fauna belum diatur secara detail. Sehingga perlu dibuatkan Perbup,” kata Ainur, Senin (20/08).

Dijelaskan Ainur, dalam Perbub nanti akan mengatur secara detail tentang larangan pengambilan hewan satwa yang dilindungi seperti murai batu, cucakrawa, anis merah, dan beberapa jenis lainnya untuk digunakan kontes burung ataupun dijual secara bebas,” pungkasnya.

Selain itu, lanjut Ainur, pihaknya juga akan melakukan konsultasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan ribuan pecinta burung yang ada di Kabupaten Blitar untuk memberikan sosialisasi terkait dengan hal ini.

“Tentu kita akan mensosialisasikan kepada para pecinta burung diwilayah Kabupaten Blitar. Semoga tidak ada masalah,” imbuhnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: Ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment