ADAKITANEWS, Sidoarjo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda Surabaya, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.94 kilogram atau setara Rp 3 miliar. Upaya penyelundupan narkotik jenis methamphetamine itu dilakukan penumpang Air Asia XT 393 tujuan Johor Baru – Surabaya, M Syaki, 53, warga Bangkalan, Madura.
Sabu seberat hampir 2 kilogram itu, dibagi menjadi dua paket yang dibungkus alumunium foil dan disembunyikan tersangka di dalam tas yang diisi pakaian kotor. “Jadi pelaku sengaja mengisi tas tersebut dengan pakaian kotor agar petugas malas memeriksa. Pelaku ditangkap oleh petugas usai turun dari pesawat,” ujar Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda, Mochamad Mulyono saat press release, Selasa (29/08).
Pria yang akrab disapa Mulyono ini menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba. Hal ini menurutnya, bertujuan agar Jawa Timur bebas dari Narkotika. “Karena jumlah penduduk yang tinggi, pasar Jawa Timur memang menggiurkan bagi pengedar. Dan ini yang terus kita perangi,” katanya.
Mulyono mengatakan, temuan sabu dari Malaysia ini adalah yang terbesar sepanjang 2017 di area Bandara Juanda. “Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diserahkan ke Polda Jatim berikut barang bukti sabu-sabu 1,94 kilogram. Terkait dengan perbuatan ini, pelaku diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Pelaku penyelundupan sabu seberat 1,94 kilogram saat diamankan petugas gabungan.(foto:mus purmadani)