ADAKITANEWS, Kota Blitar – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak judicial review Pemerintah Kota Blitar terkait pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) oleh Pemkot, Rabu (19/07) lalu. Atas hasil tersebut, harapan Pemkot Blitar untuk kembali mengelola sekolah tingkat SMA dan SMK akhirnya pupus.
Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Blitar, Santoso mengaku, meski kecewa Pemkot menerima putusan MK dan kembali kepada undang-undang nomor 23 tahun 2014, bahwa sekolah tingkat SMA dan SMK dikelola oleh Provinsi.
“Sebenarnya kita semua berharap agar pengelolaan sekolah tingkat SMA dan SMK kembali ke kita. Namun kan yang terpenting kita sudah berupaya, bahkan sudah enam kali mengajukan namun memang belum diridhoi,” tuturnya, Kamis (20/07).
Lebih lanjut Santoso menuturkan, setelah adanya putusan itu Pemkot Blitar berkomitmen untuk mengikuti aturan yang ada. Meski Pemkot akan mengupayakan agar anak usia sekolah tingkat SMA/ SMK di Kota Blitar bisa tetap memperoleh pendidikan gratis seperti ketika SMA dan SMK dikelola pemerintah Kota Blitar. “Sebelumnya memang kita sangat berharap bisa dikembalikan ke Pemkot, agar kita bisa tetap bisa melanjutkan pendidikan gratis melalui APBD,” paparnya.
Sebelumnya, kata Santoso, Pemkot Blitar mengajukan gugatan ke MK karena meyakini jika dikelola Pemkot pendidikan tingkat SMA dan SMK akan lebih berkualitas. Sebab, Pemkot Blitar siap melaksanakan pendidikan gratis, sehingga siswa dan wali murid tidak terbebani masalah biaya dan bisa fokus belajar. Sedangkan jika dikelola Pemerintah Provinsi, pengelolaan SMA dan SMK tidak bisa maksimal. Karena yang dikelola adalah SMA dan SMK di seluruh Provinsi.
“Ya pasti beda antara dikelola Provinsi dengan dikelola Pemkot, tak terkecuali masalah anggaran,” ungkapnya.
Senada dengan pendapat anggota Komisi I DPRD Kota Blitar, Eko Purwanto, bahwa Pemkot harus legowo menerima putusan MK yang sudah final terkait dengan pengelolaan SMA dan SMK. Pihaknya juga mengaku bakal mengkaji rencana Pemkot yang akan tetap mengusahakan anak sekolah tingkat SMA dan SMK mendapatkan bantuan pendidikan gratis.
“Keputusannya sudah final, jadi harus diterima. Tinggal kedepan dipikirkan bagaimana anak – anak sekolah tingkat SMA dan SMK tetap bisa bersekolah dan menerima bantuan,” jelasnya.(blt2)
Keterangan gambar: Santoso, Wakil Walikota Blitar.(foto : fathan)