Pemkab Tak Punya Kewenangan Renovasi, Kondisi Bangunan Sub Raiser Penataran Semakin Memprihatinkan

ADAKITANEWS, Blitar – Sebagian besar bangunan Sub Raiser Ikan Hias di Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar tampak butuh perhatian. Selain banyak atap yang rusak, tembok di bangunan tersebut juga sudah mulai kusam.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Mashudi mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait kondisi bangunan yang ada di Sub Raiser Ikan Hias tersebut. Pasalnya, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk renovasi atau perbaikan bangunan itu. “Sebenarnya kami ingin sekali memperbaiki dan merenovasi, tapi itu bukan kewenangan kami,” ungkapnya, Senin (14/08).

Menurutnya, aset atau bangunan Sub Raiser Ikan Hias itu masih milik Pemerintah Pusat. Sebab, pembangunan Sub Raiser tersebut dulunya dibangun oleh Pemerintah Pusat. Dengan demikian karena masih milik pusat, pihaknya tidak bisa melakukan renovasi. “Kalau kami melakukan renovasi, malah keliru karena itu bukan milik Pemkab Blitar,” ujarnya.

Agar bisa memperbaiki dan merenovasi bangunan itu, sebenarnya pihaknya pernah mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar bangunan Sub Raiser Ikan Hias dihibahkan ke Pemkab Blitar. Namun, sampai saat ini, usulan dan permohonan itu masih diproses oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.(fat/wir)

Keterangan gambar: Kondisi atap di salah satu bangunan Sub Raiser Ikan Hias, di Desa Penataran Kecamatan Nglegok.(ist)

Related posts

Leave a Comment