Pemkab Blitar Minta Pemerintah Pusat Segera Tetapkan Tapal Batas Wilayah Gunung Kelud

ADAKITANEWS, Blitar – Ketua Tim Advokasi Kabupaten Blitar, Suyanto saat dikonfirmasi mengatakan, kasasi Kabupaten Kediri kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, mengenai kewenangan penetapan tapal batas gunung kelud resmi ditolak pihak MA.

Lebih jelas Suyanto menuturkan, untuk saat ini status gunung kelud kembali seperti semula, dan penetapan kewenangannya ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Memang benar untuk kasasi yang diajukan oleh Kediri telah ditolak MA,” kata Suyanto, Rabu (06/09).

Menurutnya, pihak Pemkab Blitar akan segera menggelar rapat untuk melakukan pendekatan dengan Pemerintah Pusat agar Menteri Dalam Negeri secepatnya mengeluarkan keputusan untuk kewenangan tapal batas gunung kelud, antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri

“Kita tahu bersama, proses perselisihan ini sudah cukup panjang sejak tahun 2012 sampai saat ini belum menemukan kejelasan. Untuk itu kita minta Mendagri segera tentukan tapal batasnya,” tandasnya.

Suyanto yang juga sebagai Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar ini menambahkan, saat ini tugas tim advokasi sudah selesai dan menunggu keputusan Bupati untuk tindak lanjut. “Tugas kami sudah selesai, tinggal tunggu keputusan Bupati untuk proses selanjutnya,” imbuhnya.

Diketahui seperti dalam lampiran Putusan Mahkamah Agung Nomor 402 K/TUN/2016 yang tertera di website resmi mahkamahagung.go.id, diketahui bahwa MA telah menolak permohonan kasasi Pemkab Kediri kepada tergugat yakni Gubernur Jatim dan Pemkab Blitar, tertanggal 19 Desember 2016.(fat/wir)

Keterangan gambar: Suyanto, Ketua Tim Advokasi Kabupaten Blitar.(dok. Tim Adakitanews.com)

Related posts

Leave a Comment