Pemilik Akun FB Pengunggah Surat Palsu KPK Dilaporkan Polisi

ADAKITANEWS, Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar ternyata tidak tinggal diam atas viralnya surat palsu pemanggilan yang mengatasnamakan KPK terhadap Bupati Blitar di media sosial. Bahkan, Pemkab Blitar kini telah melaporkan TR, pemilik akun Facebook yang menyebarkan tersebut.

“Dengan ini secara resmi penyelidikan perkara penyiaran berkonten tidak benar kita lakukan penyelidikan hingga nanti penyidikan,” ungkap AKBP Anisullah M Ridha, Kapolres Blitar, Rabu (17/10).

AKBP Anissullah M Ridha menjelaskan, laporan itu disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Kabag Hukum dan penasihat hukumnya, Agus Sunanto dalam Laporan Polisi Nomor B/315/X2018SPK/Jatim/ResBlitar tertanggal 16 Oktober 2018.

“Tentunya kita sudah melakukan sejumlah identifikasi di jejaring media sosial terkait konten bohong tersebut sebagai bahan penyelidikan,” kata AKBP Anisullah.

AKBP Anisullah menuturkan, beberapa orang yang dicurigai mengetahui kabar palsu Bupati dipanggil KPK, juga sudah dimintai keterangan polisi termasuk pemilik akun. Setelah pengumpulan bukti selesai dilakukan, pihaknya akan segera memanggil pemilik akun.

Dalam kasus ini, Polres Blitar menerapkan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. “Jika terbukti terlapor terancam hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara terkait dengan pembuat surat palsu pihaknya belum bisa banyak berkomentar karena tindak lanjutnya harus ada penjelasan resmi dari KPK. Polres Blitar sendiri saat ini sudah berkoordinasi dengan KPK terkait surat palsu tersebut.

“Kami masih berkoordinasi dengan KPK. Kita masih harus menerima penjelasan resmi dari KPK,” paparnya.(fat/wir)

Keterangan gambar: AKBP Anisullah M Ridha, Kapolres Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment