Pemilih Pemula Usia 16 Tahun, Bisa Rekam e-KTP Mulai Tahun Depan

ADAKITANEWS, Blitar – Untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 mendatang, beberapa persiapan harus segera dilakukan. Satu diantaranya adalah perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi calon pemilih pemula.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya sudah meminta agar calon pemilih pemula Pemilu serentak 2019 segera merekam data e-KTP. Ajakan ini ditujukan agar semua calon pemilih pemula yang menginjak usia 17 tahun pada 2019 memiliki E-KTP sebagai syarat Pemilu 2019.

“Iya memang dari Kemendagri sudah diminta untuk segera dilakukan perekaman e-KTP bagi calon pemilih pemula. Makanya akan segera kita upayakan,” kata Eko, Sabtu (02/12).

Eko pun memastikan, awal tahun 2018 nanti calon pemilih pemula pemilu 2019 di Kabupaten Blitar atau anak yang berusia 16 tahun, akan mulai melakukan perekaman e-KTP. Ini dilakukan untuk pemenuhan data pemilu 2019. “Kita upayakan awal tahun 2018 sudah proses perekaman,” tuturnya.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, untuk teknisnya pihaknya akan mendata terlebih dahulu anak yang berusia 16 tahun, kemudian akan diundang secara bertahap dan mereka dapat melakukan rekam e-KTP di kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar.

“Yang jelas kita akan terus melakukan sosialisasi kepada calon pemilih pemula dan meminta setiap kecamatan dan desa juga turut mensosialisasikan hal ini,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Eko Budi Winarso, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment