Mulai Besok, Truk Gandeng Dilarang Beroperasi

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, truk sumbu tiga seperti tronton, trailer, dan truk gandeng dilarang beroperasi di jalur nasional mulai besok, Rabu (21/06) hingga Kamis (29/06).

Menurutnya, larangan truk besar melintas di jalan nasional saat arus mudik Lebaran merupakan agenda tahunan. Kebijakan itu dikeluarkan untuk memperlancar arus mudik dan arus balik Lebaran. “Selama arus mudik dan lebaran truk gandeng dilarang beroperasi. Truk yang boleh beroperasi hanya truk yang mengangkut sembako, bahan bakar minyak (BBM), dan barang yang menyangkut kebutuhan orang banyak,” ujarnya.

Selain truk gandeng, lanjut Priyo, truk pengangkut bahan material juga dilarang beroperasi selama arus mudik Lebaran. Larangan terhadap truk pengangkut bahan material dimulai sejak H-7 Lebaran sampai H+7 Lebaran. Dan truk-truk yang tetap nekat beroperasi saat arus mudik Lebaran akan ditindak. “Untuk penindakannya, kami bekerjasama dengan polisi,” ujarnya.

Sementara itu seorang sopir truk gandeng, Hengky Firmansyah warga Kelurahan Blitar mengatakan, sudah mendapat pemberitahuan soal larangan truk gandengan beroperasi saat arus mudik Lebaran. Bahkan, sudah sepekan ini bos di tempatnya bekerja sudah meliburkan para sopir.

“Sudah lima hari ini saya tidak jalan. Truknya dikandangkan di garasi,” katanya, Selasa (20/06).(blt2)

Keterangan gambar: Priyo Suhartono, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment