ADAKITANEWS, Sidoarjo – Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa hari, akhirnya Mustari Serra Ady Surya, 54, warga Dusun Gamping Tengah Desa Gamping Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo, dalam kasus dugaan penipuan rekruitmen anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris saat pers rilis, Selasa, (29/08). Mantan Kapolsek Simokerto ini menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah warung kawasan By Pass Krian.
“Sebelumnya korban bertemu tersangka di lokasi penangkapan dan mengeluh mencari pekerjaan. Kemudian, tersangka berjanji memasukkan ke BIN dengan syarat membayar Rp 20 juta. Namun karena tak punya uang hanya diberi Rp 10 juta. Tersangka ditangkap petugas gabungan saat korban menyerahkan uang itu,” jelasnya.
Kompol Muhammad Harris menambahkan tersangka ditangkap petugas bersama rekannya, Ramli Ahadi Putra, 50, warga Desa Mojogeneng Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. “Namun karena tidak cukup bukti, setelah pemeriksaan rekan tersangka dilepaskan lagi oleh petugas. Sebelum dibawa ke Polresta Sidoarjo tersangka dan rekannya sempat dibawa ke Polsek Krian,” katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai Rp 10 juta, kuitansi bermatrai 6.000, Surat Keputusan panggilan calon mitra BIN No. B-337/BIN/VIII/2017, Surat Tugas Gegana Indonesia No.137/801541/ST//SGI/IX/2016, Surat Tugas mitra dengan KPK No 01.05/ST/LPD/V/2017, Surat Keputusan BIN No SK-714/III/2017, Surat Keterangan No b 1180/I/2017 dan Surat Tugas DPD LPD Penegak Demokrasi No 0105/ST/LPD/V/2017 serta KTA BIN atas nama korban Umar Faris. “Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara, tersangka, Mustari Serra Ady Surya menyangkal tidak pernah mengaku menjadi anggota BIN. “Saya tidak pernah mengaku anggota BIN,” jelasnya.(pur)
Keterangan gambar : Tersangka, Mustari Serra Ady Surya saat diamankan petugas Polresta Sidoarjo.(foto:mus purmadani)