Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto Dituntut 9 Tahun Penjara

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Mantan Walikota Madiun, Bambang Irianto akhirnya dituntut pidana penjara 9 tahun atas perkara kasus korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain itu, Bambang juga terbukti melakukan pemotongan honorarium pegawai yang totalnya senilai Rp 55 miliar.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Suabaya di Juanda Sidoarjo itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Feby Dwiyandospendy juga menjatuhkan pidana denda satu miliar rupiah kepada terdakwa. “Kami menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi dalam tahanan, ditambah pidana denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan,” ujarnya, Selasa (01/08).

Setelah memeriksa para saksi, JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Karena terdakwa turut serta dalam pembangunan PBM bahkan mengikutsertakan perusahaan anaknya pada proyek tersebut,” kata Feby usai persidangan.

Selain itu terdakwa juga dijerat pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal tentang pencucian uang sebagaimana pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Feby, mengatakan dari uang Rp 55 miliar tersebut terdakwa menggunakannya untuk membeli rumah, tanah, mobil, dimasukkan tabungan dan diberikan kepada orang lain (Lyana Rahmawati, red).

“Namun ada beberapa yang bisa dibuktikan oleh terdakwa bahwa itu dari penghasilan yang sah yakni emas senilai Rp 530 juta, tanah dan bangunan di Jalan Hayam Wuruk senilai Rp 800 juta, tanah dan bangunan di Jalan Ahmad Yani yang untuk kantor DPC Demokrat senilai Rp 480 juta dan alat berat milik Boni Laksamana senilai Rp 2,7 miliar. Emas ini sudah dimiliki terdakwa sebelum menjadi Walikota Madiun. Total yang bisa dibuktikan terdakwa senilai tujuh miliar lima ratus empat puluh juta rupiah,” paparnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Indra Priangkasa mengatakan, jika dilihat dari pasal 12 i dan 12 b, JPU masih menyembunyikan fakta-fakta persidangan.

“Pada 12 i tentang proses pembayaran terdakwa kepada developer dan diskresi tidak dicover nanti akan kita ulas dipledoi. Hal yang sama juga di pasal 12 b. Di pasal 3 JPU juga tidak menjelaskan secara obyektif. Seharusnya ada profil pendapatan terdakwa sebagai pengusaha ditampilkan secara obyektif,” jelasnya.
Mendapat tuntutan tersebut, keluarga terdakwa tampak sedih. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Unggul Warsito dilanjutkan Selasa (08/08) dengan agenda pembelaan (pledoi).(mur)

Keterangan gambar : Bambang Irianto saat menjalani persidangan.(mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment