Mantan Bendahara Desa Pojok Akhirnya Jadi Tersangka

ADAKITANEWS, Kediri – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya menetapkan 1 tersangka terkait kasus penggunaan dana kas desa di Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, yakni mantan bendahara, Ali Eko Sasongko. Selain 1 tersangka itu, Kejari mengaku masih dimungkinkan akan ada tersangka yang lain.

Melalui ponselnya, Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Ahmad Heru Prasetya mengabarkan saat ini pihaknya sudah menetapkan 1 tersangka asal Desa Pojok. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan timbulnya masalah pemakaian uang kas desa yang dilakukan oleh mantan bendahara Desa Pojok, Ali Eko Sasongko, yang diketahui memakai uang kas desa sebanyak hampir Rp 295 juta.

Bukan hanya pemakaian uang kas desa, namun Kejari beberapa minggu lalu juga menemukan adanya kasus APBDes yang di nol Ian.

“Saat ini kita sudah tetapkan 1 tersangka, berinisial AE. Namun kita masih terus melakukan tahapan demi tahapan, untuk membongkar semua permasalahan yang ada di desa Pojok. Agar dibuat pelajaran bagi oknum desa yang lain, supaya jera dan tidak meniru perbuatan yang tidak benar. Untuk tersangka yang lain sementara belum ada, akan tetapi yang jelas tersangkanya kemungkinan lebih dari 1 orang,” cakapnya.(udn)

Keterangan gambar : 1 tersangka asal Desa Pojok akan dibawa ke rutan.(ist)

Related posts

Leave a Comment