Lima Pria di Blitar Ajukan Izin Poligami

ADAKITANEWS, Blitar – Poligami merupakan praktik pernikahan dengan lebih dari satu istri. Meski di kalangan masih banyak timbul pro kontra, namun faktanya masih ada pria yang mendaftarkan diri untuk melakukan poligami.

Humas Pengadilan Agama Blitar, Muhammad Fadli mengatakan, berdasarkan dengan data yang ada di Pengadilan Agama Blitar, memasuki pertengahan 2018 sudah ada 5 pria yang mengajukan izin poligami. Fadli menjelaskan, persyaratan untuk mendapat izin poligami secara sah dan diakui oleh negara itu cukup banyak.

“Jika pria yang mengajukan poligami sanggup memenuhi persyaratan, diantaranya meliputi surat permohonan, surat pengantar dari RT/ RW dan kelurahan pemohon, surat pernyataan kesediaan istri untuk dimadu dan lain-lain, maka pihaknya akan memberikan izin,” kata Fadli, Rabu (08/08).

Fadli menjelaskan, dari 5 pengajuan izin poligami ini mayoritas tidak dapat mendapatkan izin sah dan resmi dari negara, artinya pihak istri menolak jika dipoligami. Sehingga mereka memutuskan untuk bercerai. “Dari 5 pengajuan izin itu, ternyata mereka tidak mendapat persetujuan dari istrinya. Jadi memutuskan cerai,” pungkasnya.

Fadli menambahkan, untuk pengajuan izin poligami memang jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang ditangani di Pengadilan Agama Blitar. (fat/wir)

Keterangan gambar: Muhamad Fadli, Humas Pengadilan Agama Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment