Legalitas Pembangunan Listrik di Dusun Kedungdendeng dan Dusun Rapahombo Dipertanyakan

ADAKITANEWS, Jombang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengatakan bahwa proyek pemasangan listrik baru di Dusun Rapahombo Desa Klitih serta Dusun Kedungdendeng Desa Jipurapah Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang bukan wewenang Pemkab Jombang, melainkan murni wewenang PT PLN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Peralatan dan Penerangan Jalan Umum Dinas PUPR, Suharto. Ia mengatakan bahwa pemasangan listrik di wilayah tersebut murni wewenang PT PLN (Persero) dan tidak ada kaitannya dengan Pemkab Jombang. Sebab proyek tersebut merupakan program dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Pemasangan listrik tersebut murni wewenang PLN, tidak ada kaitannya dengan Pemkab,” ungkap Suharto, Jumat (07/07).

Sebelumnya Kepala Bidang Prasarana Wilayah dan Tata Ruang BAPPEDA Pemkab Jombang, Budi Winarno juga mengatakan bahwa ketika PT PLN hendak bekerja sama dengan Pemkab Jombang, maka harus sesuai dengan prosedur yang ada. Dalam artian PT PLN harus berkoordinasi dengan Perhutani Kabupaten Jombang terlebih dahulu untuk legal formalnya, kemudian baru bekerja sama dengan Pemkab Jombang.

“Karena pemasangan listrik desa di wilayah tersebut melalui kawasan hutan maka seyogyanya PLN harus berkoordinasi sama Perhutani dulu baru setelah itu bekerja sama dengan Pemkab Jombang dan dilakukan pemasangan instalasi jaringan listriknya. Karena itu sudah prosedur kelembagaan,” paparnya saat ditemui di BAPPEDA, Kamis (06/07) kemarin.

Tidak hanya itu, Budi Winarno juga mengatakan bahwa pihak Perhutani pernah melayangkan surat kepada Pemkab Jombang terkait pemberitahuan pemberhentian proses pembangunan jalur listrik di Dusun kedungdendeng dan Dusun Rapahombo.

Sementara itu saat dikonfirmasi Tim Adakitanews.com, pihak Perhutani melalui Bagian Hukum dan Agraria KPH Jombang, Sugiono Hugra mengaku tidak bisa menjelaskan permasalahan surat yang dilayangkan ke Pemkab Jombang, terkait permohonan pemberhentian proses pemasangan listrik yang melalui jalan hutan. “Mohon maaf saya tidak bisa menjelaskan karena kita harus mendapat izin dulu karena itu wewenang pimpinan,” ungkapnya saat dihubungi melalui jaringan telepon, Jumat (07/07).(ar)

Keterangan gambar: Kantor Dinas PUPR Kabupaten Jombang.(foto: adi rosul)

Related posts

Leave a Comment