LBH Ansor: Proyek Normalisasi Sungai di Kediri Sarat Penyimpangan

ADAKITANEWS, Kediri – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor menuding proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sarat penyimpangan.

H Sutrisno SH, salah satu anggota LBH Ansor Kediri mengatakan, melihat kronologis serta info yang sudah masuk, selain hanya bisa menunjukkan surat keterangan saja, hasil tanah galian sungai ada sebagian yang dijual. Hal itu, kata Sutrisno, sudah termasuk perbuatan melanggar hukum.

Ia menjelaskan, di dalam aturan disebutkan bahwa tanah, air, udara, dan seisinya adalah milik negara. Dan jika hasil galian tanah tersebut dijual oleh Kepala Desa, maka itu sudah termasuk perbuatan menyimpang.

“Di dalam aturan kan sudah jelas, yang namanya hasil galian tanah sungai itu, harusnya diperuntukkan buat penguat sisi samping kiri kanan sungai. Bilamana itu dijual, entah itu hasil uang penjualannya dipergunakan untuk apa? berarti sudah jelas melanggar hukum,” cakapnya, Rabu (05/07).

H Sutrisno menambahkan, seharusnya pihak Kepolisian maupun aparat yang berwenang segera menindak tegas perbuatan itu. Lantaran jika dibiarkan, akan berefek sangat buruk bagi semuanya.

“Jika dibiarkan sangat berbahaya. Sebab nanti tanah penguat sisi samping kanan kiri sungai jadi tidak kuat, selain nantinya merugikan negara. Perbuatan tersebut juga mempunyai efek yang kurang bagus dikemudian hari,” imbuhnya.(udn)

Keterangan gambar : H Sutrisno SH.(foto: fasihhuddin kholili)

Related posts

Leave a Comment