Langgar Disiplin Prokes, Siap-siap Kena Sanksi Administratif Hingga Fisik

ADAKITANEWS, Kediri – Upaya menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terus dilakukan oleh petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Kediri, salah satunya dengan menggelar operasi yustisi secara masif. Setiap hari sedikitnya dilakukan dua kali operasi yustisi secara stasioner di tempat – tempat tertentu.

Seperti halnya di Jl. Pahlawan Kusuma Bangsa Pare, dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak mematuhi penerapan Protokol Kesehatan. Operasi yustisi kali ini ini fokus pada pelanggaran protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak selama di jalan. Bagi warga yang kedapatan melakukan pelanggaran langsung dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi, maupun sanksi fisik dengan menyapu fasilitas umum.

AKP Soedarsono, Perwira Pengendali Daerah Operasional Polres Kediri mengatakan bahwa kegiatan operasi yustisi ini dilakukan hampir setiap hari. “Kami melakukan kegiatan ini setiap hari setiap dua kali baik siang dan malam,” ungkapnya.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan bervariasi, seperti denda 50 ribu, 100 ribu, hingga 150 ribu. Bahkan kalau ada pedagang yang pembelinya tak pakai masker kita kenakan denda 500 ribu,” tambah AKP Soedarsono.

Sementara itu, Kasi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Kediri, Mulyadi mengatakan, untuk angka pelaku pelanggaran protokol Covid-19 di Kabupaten Kediri jumlahnya fluktiatif, terkadang banyak, namun tidak jarang juga hanya sedikit pelanggar. “Kadang turun, besok beberapa hari lagi angka pelanggarannya naik lagi,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, petugas juga mendapati sejumlah warga yang tidak memakai masker dengan benar, sehingga petugas hanya memberi sanksi teguran serta sosialisasi tata cara pemakaian masker yang benar.(*/kur)

Keterangan gambar: Operasi Yustisi petugas gabungan di Kabupaten Kediri.(kedirikab.go.id)

Related posts

Leave a Comment