ADAKITANEWS, Blitar – Secara hukum, lahan yang bakal dijadikan tempat pabrik gula di Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar masih belum bisa dianggap sah. Pasalnya, lahan seluas 17 hektare tersebut belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Seksi Pengaturan Pertanahan di BPN Kabupaten Blitar, Sudio Utomo mengatakan, berdasarkan data di kantornya lahan belasan hektare yang saat ini akan dijadikan pabrik gula milik PT Rejoso Manis Indo (RMI), semuanya belum terdaftar resmi di kantornya. “Saya sudah cek, memang semua lahan tersebut belum terdaftar di sini (BPN),” ungkapnya, Sabtu (10/06).
Sudio mengaku, pihaknya tidak mengetahui secara rinci perihal belum terdaftarnya lahan tersebut di BPN. Hanya saja, pihaknya menduga lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan yang berstatus leter C atau petok D, yang oleh pemiliknya belum didaftarkan ke BPN. Artinya lahan tersebut masih belum bersertifikat. Meski demikian, pihaknya tidak mempermasalahkan jika pihak investor langsung melakukan proses pembangunan pabrik, sebab proses jual beli antara pihak investor dan pemilik lahan sudah benar.
“Informasinya, saat ini pihak investor akan mendaftarkan lahan tersebut ke BPN. Tapi saat ini masih proses legalisasi di akta notaris, sebelum dibawa ke BPN,” katanya.
Ia juga mengatakan, lahan yang akan didaftarkan ke BPN tersebut, kurang lebih seluas 17 hektare. Sedangkan lahan sekitar 700 meter persegi, masih dibiarkan atau tidak didaftarkan ke BPN, sebab lahan tersebut masih menjadi sengketa dan pihak investor masih belum membelinya.
Menurutnya, lahan yang dulunya sebagai jalan desa itu diberi garis pembatas berupa tali rafia. Upaya yang dilakukan pihak investor dengan membiarkan lahan tersebut sudah tepat, sebab berdasarkan bukti yang dibeberkan pihak desa, berupa peta kerawangan, lahan seluas 700 meter persegi tersebut, merupakan aset desa. “Peta kerawangan yang dimiliki pihak desa, itu sudah benar dan sah yang menunjukkan bahwa lahan tersebut, merupakan aset desa,” ujarnya.
Hanya saja, lanjut Sudio, pihak investor belum membelinya, karena masih ada beberapa pihak warga yang mengaku memiliki hak atas lahan yang kini menjadi aset desa tersebut. Sebab sebelum dijadikan jalan desa, lahan tersebut sebagian milik warga yang disumbangkan untuk jalan desa.
Terkait hal itu, pihaknya meminta agar pihak desa dan warga sekitar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Intinya, segera diselesaikan status tanahnya, kalau memang aset desa maka nanti jual belinya harus melalui tukar guling,” imbuhnya.(blt2)
Keterangan gambar: Sudio Utomo, Kepala Seksi Pengaturan Pertanahan di BPN Kabupaten Blitar.(foto : fathan)