Lahan Pasar Wisata Peterongan Ternyata Belum Bersertifikat

ADAKITANEWS, Jombang – Bangunan pasar wisata yang berada di Jalan KH Romli Tamim Desa/kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang hingga kini ternyata tidak memiliki dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta belum bersertifikat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Jombang, Agus Purwanto. Ia mengatakan, hasil pengecekan data di kantor BPN, status lahan di Pasar Wisata Peterongan ternyata tidak ada.

“Semua lahan milik siapapun yang memang sudah disertifikatkan seharusnya datanya ada di sini. Ini tadi kami cek ke komputer ternyata tidak ada. Dalam kata lain status lahan pasar wisata tersebut belum diurus sertifikatnya,” ungkap Agus Purwanto sambil menunjukkan data di komputer.

Hal senada juga diungkapkan oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang melalui Kabid Penelitian Lapangan dan Pengawasan, Joko Tri. Ia menegaskan bahwa dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bangunan Pasar Wisata Peterongan tersebut tidak ada.

“Terkait IMB kami tidak menerima dokumen dari pasar wisata tersebut. Coba ditanyakan ke pihak desa sebab lahan tersebut merupakan aset desa,” tandasnya saat ditemui di ruangannya, Selasa (08/08).

Sementara itu ketika hendak dikonfirmasi terkait status aset desa tersebut, Kepala Desa Peterongan, H Abdul Majid ternyata sedang berada di luar kota. Dan hingga berita ditulis, yang bersangkutan juga belum bisa dihubungi.(ar)

Keterangan gambar: Pegawai BPN saat mencari data lahan pasar wisata. (bawah) Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN, Agus Purwanto.(foto:adi rosul)

Related posts

Leave a Comment