ADAKITANEWS, Blitar – Sekitar 300 warga Desa Rejoso Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi damai di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar dan kantor DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (12/07) siang.
Ketua GPI, Joko Prasetyo mengatakan, massa menuntut Pemkab Blitar mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pabrik gula Rejoso Manis Indo (RMI) di Rejoso Binangun Kabupaten Blitar. “Kita menuntut Pemerintah mencabut IMB yang diberikan pada PT RMI, karena diduga tidak sesuai dengan prosedur untuk menerbitkan IMB,” katanya saat diwawancara wartawan.
Menurut Joko, terbitnya IMB ini tidak sesuai dengan mekanisme penerbitan IMB. Seperti adanya tanda tangan Kepala Desa setempat dan adanya sertifikat atau surat perjanjian penggunaan tanah yang akan didirikan bangunan. “Ini kan syarat mutlak, kalau tidak ada sertifikat kok bisa terbit IMB ini,” ungkapnya.
Tidak hanya terbitnya IMB, Joko Prasetyo juga meminta pada Pemerintah dan penegak hukum agar mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana dalam pengadaan tanah untuk Pabrik Gula Rejoso Manis Indo. Bahkan massa menilai, pendirian pabrik gula ini tidak sesuai dengan tata ruang Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Secara geografis dan tata ruang Pemerintah Kabupaten Blitar, seharusnya lahan yang ada di Kabupaten Blitar digunakan untuk pertanian, perkebunan, peternakan dan pemukiman, bukan untuk mendirikan pabrik,” terangnya.
Menurutnya, pendirian pabrik dapat merusak lahan pertanian dan perkebunan yang ada di Desa Rejoso. Sebab lahan yang selama ini digunakan untuk pertanian dan perkebunan beralih fungsi menjadi pabrik. Bahkan lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan pabrik seluas 25 hektare.
“Tentu lahan seluas itu jika digunakan untuk pertanian dapat mencukupi kebutuhan keluarga, namun jika menjadi pabrik, menjadikan petani kehilangan lahan pertanian dan menjadikan petani buruh di negerinya sendiri,” tandasnya.
Sementara itu, saat berunjuk rasa di Kantor Pemkab Blitar, massa akhirnya ditemui oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blitar, Achmad Husein, serta perwakilan dari bagian hukum dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Pada pertemuan itu, Pemkab hanya mencatat aspirasi dari warga dan akan menyampaikannya ke atasannya. “Kami berjanji akan menyampaikannya dan menjadwalkan audiensi secepatnya,” kata Husain.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Endar Soeparno, juga akan menindak lanjuti aspirasi warga tersebut dengan koordinasi bersama Komisi II dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Satpol PP, Disperindag, maupun Dinas PUPR. “Tuntutannya ada yang berkaitan dengan kawasan atau tata ruang. Tentu itu bukan ranah kami. Sehingga kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” ungkapnya.(blt2)
Keterangan gambar: Suasana Unjuk Rasa di depan Kantor Pemkab Blitar.(foto : fathan)