ADAKITANEWS, Sidoarjo – Dwi Boedy Santoso, 50, warga Jalan Hangtuah 2/85 Desa Sidoklumpuk Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo akhirnya ditembak oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Jumat (11/08). Ia ditembak lantaran berontak dan berusaha melawan petugas, meski sudah diberi tembakan peringatan selama tiga kali. Nyawanya tak tertolong saat akan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim.
Sebelum adanya insiden penembakan, Boedy ditangkap bersama dua pelaku lainnya yakni Irwandi, 29, warga Dusun Teungoh Tanah Jambo Aye Aceh Utara dan Abdul Munir, 43, asal Dusun Keudee Ulee Titi-Seunuddon Aceh Utara.
Mereka ditangkap saat berada di dalam kamar Hotel Oval Surabaya, berkat informasi intelijen BNNP Jatim yang bekerja memantau pergerakan pendistribusian sabu ke Jatim.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan 1,5 kilogram sabu yang disimpan di dalam sepatunya. Sabu itu, rencananya akan diserahkan kepada seseorang asal Sidoarjo.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan awalnya kedua tersangka mendapat telepon dari seseorang yang mengatakan akan menjemput barang tersebut. “Lalu tersangka diarahkan melakukan teknik penyerahan yang diawasi. Sesaat setelah barang bukti diserahkan, petugas menangkap satu pelaku yang merupakan pengedar. Yaitu Dwi Boedy warga Sidoarjo,” jelasnya.
Boedy diketahui biasa mengedarkan sabu di Surabaya dan Sidoarjo. Narkoba itu, biasanya dikirim dari Aceh dalam dan jumlah diatas 1 kilogram.
“Setelah dari hotel Oval, selanjutnya tiga pelaku di bawa ke Sidoarjo karena mengaku juga menyimpan barang di safe housenya. Saat tiba di gudang penyimpanan sabu, ternyata Boedy berontak dan melawan petugas. Petugaspun menembakkan tiga kali peluru sebagai tembakan peringatan, tapi tak digubris. Akhirnya pelaku ditembak,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tersangka terancam pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(pur)
Keterangan gambar : Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Fatkhur Rahman.(dok. adakitanews.com)