KPU Tulungagung Coret 508 Pemilih

ADAKITANEWS, Tulungagung – Menindaklanjuti temuan Bawaslu Provinsi Jatim tentang adanya pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada 6 September 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung akhirnya mencoret 508 pemilih ganda yang terdapat dalam DPT.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno menyampaikan, pihaknya membenarkan adanya DPT ganda tersebut hingga dilakukan pencoretan. “Setelah surat rekomendasi dari Bawaslu Jatim kita terima, kita langsung melakukan verifikasi mulai tingkat kecamatan dan desa,” kata Suprihno, Sabtu (15/09).

Selain itu, DPT ganda temuan Bawaslu yang disampaikan kepada KPU adalah adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dinilai bermasalah. Jumlah NIK yang bermasalah tersebut menurut Bawaslu mencapai ribuan. Dan terkait masalah NIK yang dianggap bermasalah tersebut, KPU telah meminta bantuan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk dilakukan penelusuran.

“Kita minta bantuan Dispensukcapil untuk dilakukan penelusuran masalah NIK. Pihak dinas sudah menyelesaikannya,” terang Suprihno.

Suprihno beralasan, penyebab adanya DPT ganda tersebut terjadi karena beberapa faktor. Diantaranya terjadinya mutasi penduduk baik antar kabupaten, kecamatan maupun desa.

Karena mereka belum dicoret dari daftar alamat yang lama, sementara pada alamat yang baru sudah dimasukkan dalam daftar pemilih. Hal inilah yang memunculkan data ganda.

Penyebab DPT ganda yang lain adalah adanya perpindahan TPS bagi pemilih saat Pilkada yang lalu. Dari data di KPU, jumlah pilih dalam Pilkada serentak lalu tercatat sebanyak 856.818 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Setelah dilakukan update data untuk DPT pemilihan Presiden dan Calon legislatif 2019 jumlahnya menjadi 856.661. Dengan demikian, jumlah tersebut mengalami perubahan setelah KPU mencoret 508 pemilih ganda, menjasi 856.153 pemilih.(bac)

Keterangan gambar : Rapat Pleno KPU dan Bawaslu Kabupaten Tulungagung.(foto : acta cahyono)

Related posts

Leave a Comment