ADAKITANEWS, Jombang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jombang, Nyono Suharli WIhandoko sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.
Dalam siaran pers di gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (04/02), Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menyampaikan bahwa telah menetapkan dua tersangka yang diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi, yang dilakukan di jajaran Pemerintahan Kabupaten Jombang.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan ada tindak pidana korupsi. KPK meningkatkan status penangan perkara penyelidikan serta menetapkan 2 orang tersangka yakni IS, Plt Kepala Dinas Kesehatan dan NSW, Bupati Jombang,” ungkap Laode M Syarif.
Dari siaran pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengatakan bahwa Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr Inna Silestyowati diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko untuk menempatkannya (dr Ina Silestyowati, red) dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan definitif.
Dari penjelasan Wakil Ketua KPK itu, jumlah uang yang telah diberikan oleh dr Inna Silestyowati kepada Nyono Suharli Wihandoko adalah sebesar Rp 275 juta. Jumlah uang tersebut berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 Puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017.
“Uang yang diberikan IS ke NSW diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang yang dikumpulkan sejak Juni 2017. Sehingga totalnya sejumlah Rp 434 juta dengan pembagian 1 persen untuk paguyuban, 1 persen untuk kepala dinas, dan 5 persen untuk Bupati. Dana yang terkumpul tersebut, IS telah menyerahkan ke NSW Rp 200 juta pada Desember 2017. Selain itu IS juga membantu penerbitan izin operasional rumah sakit swasta di Jombang dan meminta pungli lagi sebesar Rp 75 juta dan telah diserahkan ke NSW pada 1 Februari 2018. Dan diduga dana yang Rp 50 juta telah digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam pilkada 2018. Jadi dana 50 juta itu digunakan untuk membayar iklan kampanye di sebuah media di Jombang,” paparnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK tersebut, lanjut Laode M Syarif, pihak KPK berhasil mengamankan Bupati Jombang pada Sabtu (03/02) pukul 17.00 WIB di salah satu restoran cepat saji di Stasiun Solo Balapan, Kota Solo. Dari tangan Nyono Suharli Wihandoko, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 25 juta dan juga uang tunai dalam pecahan Dollar AS sejumlah US$ 9.500.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK menegaskan bahwa dr Ina Silestyowati yang diduga sebagai pemberi, disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
“Sedangkan NSW sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001,” pungkas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.(ar)
Keterangan gambar: Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko.(dok. adakitanews.com)