Korupsi Proyek Paving, Kades Di Sidoarjo Dipenjara

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Aris, 30, Kepala Desa Pesawahan Kecamatan Porong Kabuoaten Sidoarjo kini terpaksa harus meringkuk di penjara Mapolresta Sidoarjo karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pavingisasi, yang dibangun memakai dana APBDes tahun 2016 senilai Rp 510 juta.‎

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengungkapkan, p‎royek pembangunan paving untuk jalan desa tersebut dikerjakan di dua lokasi berbeda di Desa Pesawahan. Yakni di RW 1 dengan anggaran Rp 406 juta, dan di RW 2 dengan anggaran Rp 104 juta.

Setelah tim penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polresta Sidoarjo memeriksa proyek-proyek tersebut, ternyata ketebalannya tidak sesuai. Tak hanya itu setelah petugas kepolisian meminta bantuan BPKP diketahui proyek tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Setelah mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelewengan dalam proyek tersebut, petugas Reskrim Polresta Sidoarjo kemudian menelusurinya, termasuk memeriksa fisik proyek yang sudah dikerjakan. Di RW 1 panjang jalan paving yang dikerjakan sepanjang 700 meter, dan di RW 2 sepanjang 200 meter,” ungkap Kompol Muhammad Harris saat pers rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo, Minggu (29/07).‎‎

Lebih jauh Kompol Harris mebeberkan, dari perhitungan bersama BPKP disebutnya bahwa dalam proyek tersebut ada kesalahan spek yang tidak sesuai standar dan RAB. “Terhitung ada selisih, dan ada kerugian negara sekitar Rp 52 juta dalam kasus tersangka A ini,” terangnya.‎

Polisi pun kemudian menetapkan Aris menjadi tersangka, dan menjebloskannya ke dalam penjara. Aris dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasat Reskrim menyebut, hinga kini penyidik juga masih terus berupaya mengembangkan kasus korupsi APBDes ini. Dalam kasus proyek yang dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem penunjukan langsung tersebut, tidak menampik kemungkinan akan adanya tersangka lain.

Beberapa saksi yang terkait dengan perkara ini juga terus dimintai keterangannya oleh penyidik. “Termasuk saksi dari warga, pihak ketiga yang mengerjakan proyek, serta pihak-pihak terkait lain. Kita tunggu penyidik menjalankan tugasnya, kemungkinan (ada tersangka lagi,red) itu sangat terbuka,” terangnya.(sid3)

Keterangan gambar : Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhamad Harris saat pers rilis di halaman Mapolresta Sidoarjo.(foto : andri santoso)‎

Related posts

Leave a Comment