Korupsi APBDes, Kepala Desa Sombron Ditahan

ADAKITANEWS, Nganjuk – Akibat melakukan tindakan korupsi pengelolaan APBDes tahun anggaran 2013-2017, Kepala Desa Sambron Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk, Hartono terpaksa ditahan di Rutan kelas 2B Kabupaten Nganjuk. Penahanan dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk pada Kamis (27/12) sekitar pukul 14.15 WIB.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Eko Baroto, S.H.,M.M., menjelaskan, yang bersangkutan sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 1 November 2018 lalu.

“Barang bukti yang kami amankan yakini dokumen-dokumen terkiat dengan SPJ penggunaan APBDes. Dan juga mengamankan barang bukti berupa mobil siaga desa yang diduga dibeli tidak sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Selanjutnya tersangka harus menjalani penahanan di Rutan kelas 2B Kabupaten Nganjuk selama 20 hari terhitung mulai 27 Desember 2018 sampai 15 Januari 2019 mendatang.

“Tersangka terbukti merugikan negara sebesar Rp 300 juta. Karena dikhawatirkan bahwa tersangka akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri, maka tersangka dilakukan penahanan,” pungkasnya.(ng1)

Keterangan gambar: Kepala Desa Sombron Kecamatan Loceret saat akan digelandang ke Rutan kelas 2B Nganjuk.(foto: suprapto)

Related posts

Leave a Comment