Komisi A Sebut Proyek Normalisasi di Kediri Jelas Diselewengkan

ADAKITANEWS, Kediri – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri menyebut, proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri sudah jelas diselewengkan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Kuswanto mengatakan, pihaknya akan segera mengagendakan pelaksanaan sidak ke lokasi untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. . Namun dari beberapa informasi yang didapat, kalau benar tanah hasil galian sungai tersebut sebagian ada yang dijual oleh Kepala Desa, hal tersebut jelas merupakan pelanggaran.

“Saya dengar juga sudah pernah dirazia, namun dilepaskan lagi. Jika info yang saya dapat terkait penjualan tanah hasil galian sungai itu benar, kita juga tidak akan tinggal diam. Sebab itu sudah jelas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala desa setempat. Nanti kami buat agenda sidak kesana,” ujarnya via telepon, Kamis (06/07).

Bukan hanya agenda sidak ke Desa Blimbing. Jika memang Kades terbukti menjual tanah hasil normalisasi, pihak Komisi A pun juga akan mendesak agar persoalan tersebut diproses secara Perdata maupun Pidana. Kuswanto menganggap, meski proyek normalisasi itu dilaksanakan oleh pihak Provinsi Jawa Timur, namun juga tetap harus transparan.

“Kami tak hanya sidak saja nantinya, yang jelas kita akan mendorong agar bisa diproses secara Perdata maupun Pidana, jika memang terbukti proyek tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.(udn)

Keterangan gambar : Proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing.(foto:fasihhuddin kholili)

Related posts

Leave a Comment