Khoirul Huda Akhirnya Kembalikan Uang Rp 75 Juta dari PDAU

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Khoirul Huda, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Tahun 2010-2016, akhirnya mengembalikan uang senilai Rp 75 juta. Uang itu diketahui, diterima Khoirul Huda pada akhir tahun 2016 lalu saat menjadi Ketua Pansus PDAU di DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto saat dihubungi Tim Adakitanews.com melalui ponselnya mengatakan, Khoirul Huda mengembalikan uang Rp 75 juta, pada Senin (31/07) lalu. “Meski sudah mengembalikan, tapi proses hukumnya tetap jalan,” katanya, Selasa (01/08).

Sunarto menambahkan, karena ada niat baik tersangka mengembalikan uang itu, menurutnya ada pertimbangan tersendiri dari tim penyidik. “Kami akan berusaha mempercepat proses hukum untuk tersangka itu, untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus PD Aneka Usaha, Khoirul Huda ditahan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kamis (08/06). Ketua fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini ditetapkan tersangka dan ditahan lantaran tak mau mengembalikan uang Rp 75 juta dari PD Aneka Usaha sesuai kuitansi penerimaan dan pengeluarannya.

Padahal sebelumnya, Kejari sudah memberi kesempatan 2 kali untuk mengembalikan uang tersebut. Namun Khoirul Huda tetap tak mau mengembalikan uang milik perusahaan daerah itu.(pur)

Keterangan gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto.(dok. adakitanews.com)

Related posts

Leave a Comment