Khawatir Terjerat Hukum, Sejumlah Kades Konsultasi Pengadaan Mobil Operasional ke Kejaksaan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sepuluh perwakilan Kepala Desa dari 7 wilayah kecamatan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Senin (07/08). Mereka berkonsultasi mengenai rencana pengadaan Mobil Operasional Desa (MOD) yang anggarannya sudah dititipkan ke masing – masing desa senilai Rp 202 juta per desa dalam bentuk bantuan khusus.

Konsultasi itu dilakukan lantaran para Kades yang terdiri dari 355 Desa atau Kelurahan, dan terbagi di 18 wilayah Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo itu khawatir tersandung dan terjerat masalah hukum. Selain proses lelang pengadaan mobil yang dilaksanakan di desa, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dalam pengadaan mobil itu belum ada penjelasan secara detail dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Selain membahas soal Juklak Juknis, para Kades ini juga mempertanyakan sejumlah persoalan desa lainnya. Hal ini agar para Kades memiliki rambu-rambu hukum untuk menjalankan tugasnya sebagai pimpinan desa. Dan hasilnya para Kades tersebut dijanjikan bakal mendapatkan pengarahan dan sosialisasi dari Kejari Sidoarjo pada Rabu (09/08) besok.

Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto mengatakan selain untuk menyambung silaturahmi, pertemuan ini juga untuk merumuskan rambu-rambu pelaksanaan tugas Kades agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. “Yang dibicarakan termasuk masalah fisik, barang maupun aset dan bangunan yang terkait Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun APBDes,” jelasnya.

Tujuan utama pertemuan itu, lanjut Kajari, adalah agar Dana Desa dibelanjakan dengan baik dan benar, tidak melanggar hukum dan tidak menimbulkan kerugian negara. Hal itu untuk pembangunan dan kepentingan desa serta bukan untuk kepentingan para Kades.

“Rambu-rambu pengadaan dipelajari. Semua akan diajak termasuk Pemkab sebagai pemberi dana. Kejari membangun dari bidang hukum. Ini sebagai bentuk pencegahan. Karena pengadaan mobil operasional itu tanggung jawab mutlak di desa karena uang di desa. Kami harap bantuan itu betul-betul untuk kepentingan desa. Karena kewenangan mutlak di desa jangan setengah-setengah memberi wewenang desa. Kasihan masyarakat desa,” tegasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sidoarjo, M Heru Sulthon mengakui ada 10 perwakilan Kades dari 7 kecamatan yang ikut hadir dalam konsultasi itu. Yakni dari Kecamatan Waru, Balongbendo, Jabon, Wonoayu, Tulangan, Candi, dan Prambon. Mereka ke Kejari untuk membahas kebaikan program desa sekaligus untuk pembinaan dan pencegahan. Apalagi, banyak Kades di Sidoarjo yang terjerat masalah hukum.

“Ini demi kebaikan desa. Kami butuh pembinaan dan pencegahan. Makanya kami silaturahmi untuk meminta petunjuk Juklak dan Juknis. Nanti akan kami diskusikan dengan semua penegak hukum. Niatan kami membangun desa,” pungkasnya.(mur)

Keterangan gambar : 10 perwakilan Kades dari 7 wilayah kecamatan konsultasi ke Kajari Sidoarjo terkait pengadaan mobil operasional desa Rp 202 juta.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment