Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Ketua Pansus PD Aneka Usaha

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo memutuskan tidak menerima permohonan penangguhan penahanan Ketua Pansus Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Khoirul Huda, yang diajukan istrinya bersama Ketua DPD Golkar, Warih Andono serta Dewan Penasehat (Wanhat) DPD Golkar Kabupaten Sidoarjo, Yusuf Soleh, Senin, (12/06) lalu.

Hal itu disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Adi Harsanto. “Tim penyidik tidak bisa memenuhi permohonan penangguhan penahanan Khoirul Huda, karena untuk kepentingan penyidikan serta mempercepat semua proses dan tahapan,” katanya pada wartawan, Rabu (14/06).

Adi mengatakan pihaknya sudah mengirim jawaban surat penangguhan ke DPD Golkar dan juga keluarga yang bersangkutan. “Dan Tim penyidik bersepakat tidak bisa menerima permohonan penangguhan penahanan dikarenakan untuk kepentingan mempermudah dan mempercepat proses penyidikan,” jelasnya.

Disinggung terkait uang Rp 75 juta yang akan dikembalikan oleh partai, Adi mengaku hal tersebut tidak ada kaitannya dengan partai. “Seharusnya tersangka sendiri yang mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus PD Aneka Usaha yang juga merupakan Ketua Fraksi Golkar DPRD Sidoarjo ini ditetapkan tersangka dan ditahan pada Kamis (08/06) lalu lantaran tetap tidak mau mengembalikan uang Rp 75 juta dari PD Aneka Usaha sesuai kuitansi penerimaan dan pengeluarannya. Padahal sebelumnya, Kejari sudah memberinya kesempatan 2 kali, namun Khoirul Huda tetap tak mau mengembalikan uang tersebut.(sid2)

Keterangan gambar : Kasi Pidsus Kajari Sidoarjo, Adi Harsanto (foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment