Kejari Masih Beri Kesempatan Ketua Pansus PD Aneka Usaha untuk Kembalikan Uang

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pemeriksaan terhadap Ketua Pansus Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Khoirul Huda oleh tim penyidik khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo rencananya dilanjutkan besok, Kamis (08/06).

Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo melalui telepon selulernya, Rabu (07/06). “Inti pemeriksaan besok adalah pengembalian uang. Kami memberikan kesempatan kepada saksi Khoirul Huda untuk mengembalikan uang Rp 75 juta dari PD Aneka Usaha,” katanya.

Kendati demikian, lanjut Andri, pihaknya tidak bisa memaksa jika saksi yang berstatus anggota DPRD itu tidak mau mengembalikan uang tersebut. “Itu termasuk hak saksi. Penyidik tidak bisa memaksanya. Kalau dikembalikan artinya ada itikad baik dari saksi. Tapi kalau tidak itu hak saksi. Dikembalikan atau tidak tetap akan kami bahas,” jelasnya.

Andri berharap Khoirul Huda mau mengembalikan uang beserta kuitansi pengeluaran dan penerimaan yang ditandatangani saksi itu sendiri. “Hadir atau tidaknya saksi juga jadi pertimbangan penyidik,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Khorul Huda yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Golkar tersebut diperiksa oleh kejaksaan terkait uang senilai Rp 75 juta dari PD Aneka Usaha yang diberikan kepadanya dengan dasar utang piutang. Meski demikian, kejaksaan mengaku tidak serta merta percaya dan tetap akan melakukan penyelidikan.

Sementara usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Senin (05/06) lalu dan ditanya terkait uang Rp 75 juta, Khoirul Huda yang juga Ketua Fraksi Golkar ini mengaku tidak tahu. “Uang apa itu? Saya dimintai keterangan sebagai Ketua Pansus. Sebagai warga yang baik saya menghadiri panggilan tim penyidik itu,” ujarnya. (sid2)

Keterangan gambar : Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andri Tri Wibowo (foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment