ADAKITANEWS, Nganjuk – Pasca dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk pada Kamis (20/07), empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk langsung ditahan pihak kejaksaan.
Keempat tersangka itu adalah mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Nganjuk, Suhariyono, Komisaris PT Trisenta Sara Konstruksi (TSK) Mojokerto, Siti Khotijah, Direktur PT TSK, Nurhadi, serta staf teknis PT TSK, Sudjoko.
Penahanan keempat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung KPU senilai Rp 2,48 miliar tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Asis Widarto, SH. Di hadapan wartawan, Kajari mengatakan penahanan dilakukan terhadap 3 tersangka dari pihak rekanan. Sementara tersangka lain, yakni Suhariyono, tidak dilakukan penahanan lantaran masih menjadi tahanan kasus narkoba oleh Polres Nganjuk.
“Langsung kita tahan. Tapi untuk tersangka 1 atas nama Suhariyono, kan habis ditangkap karena kasus narkoba. Nah berarti dia ditahan dulu di tindak pidana narkoba. Tapi masih kami pantau,”ujarnya.
Ditanya terkait kerugian negara, Kajari menyatakan bahwa dalam kasus tersebut memang benar ada kerugian negara sebesar lebih dari Rp 500 juta. Meski demikian, pihak kejaksaan masih menunggu apabila keempat tersangka bersedia mengembalikan kerugian tersebut.
“Selain kami sidangkan untuk pertanggung jawaban dia (para tersangka,red), kalau bisa yang bersangkutan juga bisa mengembalikan kerugian negara itu,”imbuhnya.
Sementara itu salah satu kuasa hukum keempat tersangka, Bambang Sukoco mengaku pihaknya akan mengupayakan beberapa langkah hukum. Bambang menilai bahwa seharusnya hasil kerugian negara dikeluarkan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Namun saat ini, yang dijadikan dasar oleh kejaksaan adalah hasil perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Seharusnya yang berhak untuk mengaudit dalam perkara tipikor adalah BPK. Bukan BPKP,” tegasnya.
Bambang juga menyatakan, pihaknya sudah menerima dokumen hasil audit BPK bahwa tidak ada kerugian negara. “Yang ada hanya denda keterlambatan pelaksanaan sebesar sekitar Rp 31 juta dan itu sudah dibayar,” imbuhnya.
Pemahaman itulah yang menurut Bambang akan dibuktikan di persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung KPU Nganjuk yang digarap menggunakan dana APBN tahun 2013 senilai Rp 2,48 miliar itu baru muncul pada awal tahun 2015. Hasil temuan dari ahli konstruksi Universitas Brawijaya dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diketahui ada kerugian negara senilai lebih dari Rp 500 juta.(kur)
Keterangan gambar: Para tersangka saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.(foto: kurniawan)