ADAKITANEWS, Lamongan – Tim Jaka Tingkir Sat Reskrim Polres Lamongan meringkus Imam Winarto, 37, warga Desa Tunjung Mekar Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan yang merupakan tersangka eksekutor pembunuh Rowaini, 68, ibu mertua Sekkab Lamongan, Yuhronur Efendy.
Selain itu, polisi juga menangkap Sunarto, 44, alias Supangkat, warga Dusun Boyo Desa Sonoadi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan dan Purnomo Purnomo, 45, asal Kelurahan Gundih Kecamatan Babatan Surabaya.
Sunarto disangkakan sebagai otak pembunuhan atau yang berperan sebagai pemberi order pembunuhan sadis atas Rowaini. Sedangkan Purnomo adalah tersangka penadah barang hasil rampasan eksekutor dari korban.
Korban Rowaini sendiri ditemukan tewas di lantai tempat salat dalam keadaan bersimbah darah dengan luka bacok pada pangkal leher kiri dan lengan tangan kiri, di rumahnya Dusun Glogok Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng Lamongan, 3 Januari 2020 lalu.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun mengatakan tersangka eksekutor Imam Winarto nekat menerima tawaran Sunarto sebagai pembunuh bayaran lantaran terlilit utang sebanyak Rp 90 juta kepada rentenir.
“Tersangka IM diperintahkan tersangka SN untuk meracuni korban dengan imbalan Rp 200 juta,” jelas Kapolres Lamongan didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung dengan Kasubbag Humas, AKP Djoko Bisono, Selasa (11/02).
Lebih lanjut AKBP Harun menjelaskan, untuk melancarkan aksinya tersangka Imam yang rumahnya berjarak 50 meter dengan rumah korban dan bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban memetakan lokasi rumah korban. Usai memetakan lokasi, pembunuhan pun dilaksanakan.
“Saat melancarkan aksinya tersangka IM masuk lewat pintu belakang yang kebetulan tidak terkunci. Saat masuk tersangka IM dipergoki Mbah Kaji (Rowaini,red) yang saat itu keluar dari kamar mandi mau salat,” terangnya.
Setelah tahu yang masuk ke dalam rumah adalah tersangka Imam, korban pun tanpa merasa curiga langsung menyapa tersangka. “Tersangka IM ini ditanya oleh korban mau apa. Kemudian tersangka IM menjawab mau mengembalikan uang. S
elanjutnya tersangka IM disuruh menunggu karena korban akan salat dulu,” ujarnya.
Saat korban Rowaini salat, tersangka Imam yang sudah membawa pisau langsung menghabisi korban di atas sajadah dengan tiga tusukan.
“Korban ditusuk di leher satu kali, dan di perut 2 kali. Setelah melakukan pembunuhan tersangka IM mencari barang korban dan mengambil HP,” bebernya.
Usai menghabisi korban dan membawa HPnya, tersangka keluar lewat pintu semula yaitu pintu belakang. Tersangka menjual HP rampokan dari rumah Rowaini di Surabaya dengan harga Rp 200 ribu, kemudian melarikan diri ke Jombang.
“Sebelum melarikan diri, tersangka IM pulang untuk mandi dan cuci tangan guna menghilangkan bercak darah korban yang menempel di kaos dan memasukan pisau ke drum tempat kamar mandi,” jelasnya.
Sementara itu tersangka otak pembunuhan, Sunarto, di hadapan polisi mengaku menginginkan Rowaini tewas karena dendam kepada korban akibat sakit hati.
“Tersangka SU ini dendam terhadap korban karena sakit hati, dan pembunuhan sudah direncanakan pada bulan November 2019 di warungnya tersangka IM,” jelasnya.
Selain menangkap dua tersangka di rumahnya masing-masing dan mengamankan barang bukti yakni satu HP android beserta dosbook milik korban, 1 kaos oblong warna abu-abu masih ada bercak darah dan satu potong celana pendek jeans biru milik pelaku, serta 1 bilah pisau pusaka yang digunakan alat membunuh korban.
Kasus tersebut terungkap dari keterangan saksi yang kontrak di sebelah rumah korban. Karyawan gudang indomarco mengetahui pelaku datang ke rumah korban pada hari Kamis malam lewat pintu belakang.
“Para tersangka dijerat pasal 340 dan atau 338 dan 365 ayat 4 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan berencana dan atau Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati dan atau kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tepat, ada ditangannya. Dengan ancaman pidana Mati atau seumur hidup,” pungkasnya.(prap)
Keterangan Gambar: Para tersangka saat digiring ke ruangan tahanan Mapolres Lamongan.(foto suprapto)