ADAKITANEWS, Kediri – Permasalahan mantan Bendahara Desa Pojok Kecamatan Wates Kabupaten Kediri, Ali Eko Sasongko yang memakai uang kas desa sekitar Rp 295 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengaku sudah mempunyai target tersangka.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Ahmad Heru Setiawan kepada Tim Adakitanews.com mengatakan, terkait permasalahan di Desa Pojok Kejari pihaknya sudah mempunyai target tersangka, namun untuk saat ini belum bisa dipublikasikan berapa orang tersangkanya.
“Untuk target tersangkanya yang jelas sudah ada, namun untuk berapa jumlah tersangka dan kapan akan diringkus kita belum bisa utarakan, yang pasti barang siapa yang terlibat permasalahan di Desa Pojok dan jelas melanggar aturan, pasti kita akan tangkap juga,” ujarnya, Senin (19/06).
Ditanya lebih lanjut terkait kepastian akan diringkusnya tersangka di Desa Pojok, pihaknya belum bisa menjawab. Namun Ahmad Heru Setiawan menegaskan, bahwa dalam waktu dekat ini pasti pihaknya akan menetapkan tersangka.
“Kalau ditanya sebelum atau sesudah lebaran apakah sudah ada tersangka, kita belum bisa publikasikan. Yang pasti dalam waktu dekat ini kami sudah ada tersangka untuk kasus di Desa Pojok. Namun usai lebaran nanti kami sudah proses yang lebih signifikan dibandingkan sebelumnya,” imbuhnya.(udn)
Keterangan gambar : Kasi Intel Kejari Kabupaten Kediri, Ahmad Heru Setiawan.(foto:fasihhuddin kholili)