ADAKITANEWS, Sidoarjo – Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim Polresta Sidoarjo mengaku telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan trek sepeda ekstrem, yang ada di jalur Lingkar Timur Kabupaten Sidoarjo. Meski demikian, polisi masih tetap merahasiakan identitas tersangka korupsi itu.
Kepolisian menerangkan, nilai kerugian proyek senilai Rp 1,79 miliar di tahun 2015 itu, sudah dikeluarkan tim audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan mencapai Rp 500 juta sampai Rp 600 juta sejak Juni 2017 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan pihaknya belum bisa menyampailan nama tersangka lantaran belum mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. “Rencananya pekan ini akan kita kirim SPDPnya,” katanya.
Mantan Kapolsek Simokerto ini juga enggan menyebutkan dari kalangan mana. Namun ia mengaku penambahan calon tersangka itu sangat memungkinkan.
Ia mengatakan bahwa perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalur perlintasan sepeda ekstrem itu, jelas modus dan duduk perkaranya. “Untuk tambahan tersangka lainnya masih menunggu hasil perkembangan pemeriksaan. Nanti pasti kita sampaikan,” tegasnya.(pur)
Keterangan gambar : Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris.(ist)