Kalah Gugatan Lawan Sekdes, Bupati Ajukan Banding

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Juanda, Sidoarjo mengabulkan gugatan Sekdes, Senin (19/06) lalu, akhirnya Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah memerintahkan jajarannya untuk mengajukan banding.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto saat ditemui Tim Adakitanews.com di ruangannya, Kamis (22/06). Heri mengatakan keputusan untuk banding tersebut merupakan petunjuk dari Bupati. “Keputusan banding ini atas petunjuk Bupati dan hasil rapat dengan Sekda, Kepala BKD dan Camat-camat yang Sekdesnya dimutasi,” ujarnya.

Heri mengatakan, melalui SK Bupati tanggal 29 Nopember 2016 tersebut, ada lebih dari seratus Sekdes yang dimutasi. “Kalau 22 ini memaksa ingin bertugas di desa sementara sebagian posisi jabatan Sekdes di sejumlah desa sudah diisi oleh orang lain, mereka ini mau ditaruh mana?,” katanya.

Ditambahkan Heri, tujuan mutasi yang dilakukan oleh BKD ini tujuannya adalah agar PNS dapat diberdayakan dari segi pola karir di dalam kebutuhan PNS di Pemkab Sidoarjo. “Karena PNS Sidoarjo ini jumlahnya kurang dan tidak ada penambahan,” ujarnya.

Sementara terkait putusan pengadilan, pria yang juga menjabat pelaksana tugas (Plt) Asisten I Pemkab Sidoarjo ini mengaku hingga kini dirinya belum menerima salinan tersebut dari Majelis Hakim. “Saya tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim. Di dalam KTUN (Keputusan Tata Usaha Negara) ada tiga hal yakni wewenang, Pak Bupati punya, prosedur sudah jelas, apalagi substansi juga ada. Terkait putusan ini saya tidak tahu pertimbangannya, bukan wewenang saya mengomentari keputusan Hakim,” jelasnya.

Heri juga mengatakan bahwa mutasi tersebut merupakan wewenang Bupati yang diatur dalam PP 45 tahun 2008 tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS, dan bisa dilakukan setelah enam tahun. “Dan rata-rata mereka sudah enam tahun,” katanya.

Ditanya bagaimana dengan kondisi Kabupaten lain yang tidak memutasi Sekdes meskipun sudah berstatus PNS. “Kalau memang ingin sama, berarti pemerintah harus membuat pedoman umum yang diberlakukan sama, artinya tidak perlu pertimbangan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.(sid2)

Keterangan gambar : Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto.(dok. Adakitanews.com)

Related posts

Leave a Comment