ADAKITANEWS, Sidoarjo – Setelah penahanan Ketua Pansus Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha, Khoirul Huda beberapa waktu lalu, muncul dugaan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo melakukan tebang pilih dengan Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto, yang diketahui juga menerima uang Rp 75 juta dari PD Aneka Usaha dengan akad hutang piutang.
Dugaan itupun langsung dibantah Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, M Sunarto ketika dihubungi Tim Adakitanews.com melalui telepon selulernya, Selasa (13/06). “Tidak ada yang tebang pilih, kita juga tidak sedang mengamankan siapapun,” katanya.
Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo ini mengatakan bahwa siapa pun, di mata hukum adalah sama. “Uang Rp 75 juta itu alat untuk memuluskan PD jadi PT. Meskipun uang itu sudah dikembalikan Sekwan. Namun kasus uang dan kuitansi itu tetap didalami penyidik,” tegasnya.
Sementara itu saat ditanya terkait pengajuan penangguhan penahanan Khoirul Huda yang dikirim oleh istrinya bersama Ketua DPD Golkar, Warih Andono serta Dewan Penasehat (Wanhat) DPD Golkar Kabupaten Sidoarjo, Yusuf Soleh, pada Senin (12/06) kemarin, mantan Kajari Jombang ini mengatakan bahwa keputusan untuk ditangguhkan atau ditolak nantinya tergantung pada seluruh tim penyidik.
“Kalau dikabulkan ditangguhkan, tapi kalau ditolak tentunya ada pertimbangan lain,” jelasnya.
Sunarto menambahkan, selain pengajuan penangguhan ketiga orang tersebut juga membawa uang Rp 75 juta yang rencananya dikembalikan. “Tapi uang itu saya tolak karena yang mengembalikan bukan tersangka sendiri. Apalagi uang tersebut tidak ada kaitannya dengan ketiga orang tersebut,” katanya.
Sementara terkait pemanggilan 12 anggota Pansus PD Aneka Usaha, Sunarto menguraikan bahwa pemanggilan itu berdasarkan fakta data dan fakta Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Siapapun akan kami mintai keterangan terkait hal ini. Semua bergantung alat bukti dan saksi faktanya,” katanya.
Sunarto juga mempertanyakan kenapa uang PD Aneka Usaha dari tersangka diserahkan ke DPD Golkar. Jika uang itu dikembalikan ke partai, maka patut dipertanyakan uang itu sebagai milik partai atau hanya nama pribadi. “Termasuk agendanya masuk rekening partai atau tidak. Karena yang dicari tim penyidik saat kejadian, bukan hanya sekadar bangunan rekayasa. Kenapa uang diserahkan ke DPD Golkar tidak diserahkan ke Aneka Usaha saja. Kami (penyidik,red) tak mau dibenturkan dengan beberapa kepentingan,” jelasnya.
Sunarto mempersilakan tersangka, Khoirul Huda mengajukan pra peradilan jika mengaku tidak bersalah. “Kalau penyidik kalah tersangka Huda dikeluarkan. Yang jelas pra peradilan menunjukkan perlawanan, karena tersangka mengakui terima uang PD Aneka Usaha dan kami memiliki dua alat bukti yang kuat,” pungkasnya.(sid2)
Keterangan gambar : Ketua Pansus PD Aneka Usaha, Khoirul Huda saat diamankan Kejari Sidoarjo.(dok. Adakitanews.com)