ADAKITANEWS, Sidoarjo – HK, 36, warga Kediri diringkus petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di lokasinya berjualan, di Kediri. Tersangka terbukti menjual Satwa Langka yakni berupa 9 ekor kukang dan satu ekor burung Julang Emas.
Terungkapnya kasus itu berawal dari tersangka yang menawarkan penjualan hewan-hewan langka lewat media sosial facebook miliknya. Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di kantor Balai Gakkum KLHK Juanda, Sidoarjo beserta barang bukti 10 ekor hewan langka itu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabal Nusra), Benny Bastiawan mengatakan, tersangka sudah menjual hewan-hewan langka itu sejak setahun terakhir. “Saat dapat informasi, petugas gabungan langsung menggerebek tersangka di lokasi penjualannya di Kediri,” jelasnya, Kamis (13/07).
Menurutnya, tersangka bakal dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b jo pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo pasal 07 Tahun 1999 tentang Satwa Langka. “Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta,” tegasnya.
Benny menambahkan, untuk satwa langka jenis kukang oleh tersangka dijual seharga Rp 400.000 per ekor. Namun biasanya, pembeli akan menjualnya kembali ke Cina dengan harga Rp 2 juta per ekor. Begitu pula dengan harga burung Julang Emas itu.
“Kalau di Cina biasanya kukang itu dipelihara juga dibuat obat. Oleh karena itulah populasi kukang di Jawa berkurang. Kalau burung Julang Emas di Timur Tengah paruhnya dibuat sebagai bahan tasbih,” jelasnya.
Sementara tersangka HK mengaku dapat hewan-hewan itu dari Hutan Pohsarang, Kabupaten Kediri. Menurutnya, dirinya beli dari warga Pohsarang seharga Rp 30.000 untuk kukang. “Kalau dijual saya hanya ambil laba bersih Rp 50.000 per ekor. Jadi tidak banyak untung dari penjualan satwa-satwa itu,” pungkasnya.(pur)
Keterangan gambar : Tersangka HK saat diamankan petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara di Juanda, Sidoarjo beserta 9 ekor kukang dan burung julang sebagai barang bukti.(foto : mus purmadani)