Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Pemkab Madiun Segera Diperiksa

ADAKITANEWS, Madiun – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan segera memeriksa Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Sri Utami pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin Bappeda Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar.

“Segera kami periksa sebagai tersangka dalam waktu dekat. Untuk kepastiannya nanti kami sampaikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, I Made Jaya Ardana disela-sela acara peresmian Madiun Command Center di Mapolres Madiun, Rabu ( 02/08) siang.

Ditanya apakah Sri Utami pasti akan ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka, Made meminta publik untuk bersabar. “Nanti tunggulah,” ungkap Made.

Sementara itu menyoal adanya informasi dugaan aliran dari tersangka Sri Utami kepada beberapa pejabat teras di lingkup Pemkab Madiun, Made menjelaskan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Nanti kami periksa tersangkanya dulu,” tutur Made.

Made juga menegaskan dirinya belum menerima laporan lebih lanjut dari tim penyidik terkait apakah pejabat yang menerima aliran dana dari tersangka juga akan diperiksa. “Seminggu ini saya berada diluar. Saya belum tanya penyidik dan belum tahu hasilnya,” jelas Made yang juga menambahkan bahwa untuk sementara jumlah tersangka masih satu orang yakni Sri Utami.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Mejayan menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 2 miliar, bertepatan dengan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke- 57. Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya sebagai pengumpul potongan dana anggaran dari bidang-bidang. Dan total dana yang terkumpul sekitar Rp 125 juta.

Terhadap tuduhan itu, Sri Utami saat diperiksa sebagai saksi masih tidak mengakui dan menyangkal telah menerima uang itu. Kendati demikian, berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan petunjuk, menunjukkan tersangka yang menerimanya.

Saat dugaan tindak pidana korupsi terjadi di Kantor Bappeda, jabatan Sri Utami adalah sebagai Kepala Bidang Pendataan dan Statistik. Namun, saat ini Sri Utami sudah dimutasi sebagai Kepala Bagian Administrasi Tata Pemerintahan Setkab Pemkab Madiun.

Sebelum penetapan tersangka terhadap Sri Utami, penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto. Tak hanya itu, jaksa juga sudah memeriksa Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Sarwa Edi.(md2/bud)

Keterangan gambar : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, I Made Jaya Ardana.(foto : alawy)

Related posts

Leave a Comment