Ijazah Sarjana Ratusan PNS di Kota Kediri Ternyata Tak Laku

ADAKITANEWS, Kota Kediri – Pada tahun 2015 hingga 2016 lalu, ijazah sarjana milik sekitar 330 guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kota Kediri dianggap tidak berlaku. Data tersebut dimungkinkan bisa bertambah tahun ini. Sebab, banyak diantara mereka yang dianggap belum mengetahui syarat serta aturan yang berlaku, terutama soal proses izin menempuh belajar.

Data tersebut disampaikan salah satu anggota Tim Penilai kenaikan pangkat bagi guru PNS di Kota Kediri, Sri Hayati. Ia menyatakan, tidak diakuinya ijazah para PNS tersebut diakibatkan karena ada aturan mengenai izin belajar dan tugas belajar.

“Dalam Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 4 tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar, ada aturan yang mengharuskan para PNS mengurus izin terlebih dahulu sebelum menempuh pendidikan lanjutan. Kalau syarat itu tidak dipenuhi, sekolahnya dianggap tidak sah, dan ijazahnya pun tidak akan diakui,” ujarnya saat ditemui Tim Adakitanews.com di rumahnya, Jumat (08/09) lalu.

Sri menjelaskan, dalam aturan tersebut PNS yang hendak mengikuti sekolah lanjutan diharuskan meminta izin tertulis kepada pimpinan instansi masing-masing, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD). “Aturannya, harus sudah satu tahun jadi PNS, baru bisa meminta izin untuk bersekolah,” imbuhnya.

Jika sebelum diangkat jadi PNS yang bersangkutan memilih untuk bersekolah, otomatis ijazah yang akan keluar nantinya juga tidak akan diakui.

Untuk saat ini, Sri Hayati hanya bisa memberikan saran bagi para CPNS, untuk tidak melanjutkan sekolah dahulu sebelum diangkat menjadi PNS dan telah menjalankan tugas sebagai ASN selama minimal 1 tahun. “Saran saya, yang belum diangkat jadi PNS, gak usah sekolah dulu. Nanti kalau sudah diangkat jadi PNS, dan sudah 1 tahun mengabdi, baru minta izin untuk bersekolah atau kuliah,” katanya.

Selama ini, lanjut Sri, yang kerap menjadi permasalahan kenaikan pangkat bagi PNS adalah ijazah. PNS yang diangkat berdasarkan ijazah sebelum pengangkatan, tidak akan bisa mengajukan kenaikan pangkat menggunakan ijazah lanjutan. “Kalau dulu PNS itu daftarnya memakai ijazah SMA misalnya, lalu dalam proses menjadi PNS yang bersangkutan kuliah S1, lalu baru lulus, tidak akan diakui. Jadi, tunggu saja setelah setahun jadi PNS,” tukasnya.

Dikatakan Sri Hayati, sosialisasi mengenai Surat Edaran Menpan-RB nomor 4 tahun 2013 itu, sebenarnya sudah dilakukan berulang kali bahkan beberapa tahun lalu. Namun entah mengapa, masih banyak PNS yang belum mengerti soal aturan tersebut.

“Mereka (PNS,red) yang sudah terlanjur kuliah, terpaksa banyak yang mengulang lagi karena persoalan itu,” pungkasnya.(kur)

Keterangan gambar: ilustrasi.(google.com)

Related posts

Leave a Comment