Ibu Rumah Tangga Jadi Mucikari Prostitusi Online

ADAKITANEWS, Kota Blitar – Agustina, 35, warga Lingkungan Balapan Kelurahan Jati Turi Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditangkap jajaran Polres Blitar Kota lantaran terbukti melakukan praktik prostitusi online. Perempuan 3 orang anak yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga ini, berperan sebagai mucikari dan mengeksploitasi sekitar 5 perempuan melalui media sosial (medsos) facebook dan whatsapp.

Kepada polisi Agustina mengaku sudah menjadi mucikari selama 4 bulan tanpa sepengetahuan suaminya. Dari hasil aksinya, ia mendapat untung Rp 100 ribu. Sedangkan harga terendah anak buahnya sekitar Rp 350 ribu. “Saya menawarkan anak buah saya melalui media sosial. Mereka memang minta saya untuk mencarikan pelanggan,” katanya, Rabu (07/06).

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, penangkapan jaringan prostitusi online ini berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook tersangka. Selain itu ada juga dari media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut, bahwa terdapat 5 orang wanita diduga sebagai korban eksploitasi seksual.

“Pelanggan mereka ada yang sopir dan juga pegawai. Mereka melakukan aksinya di hotel-hotel yang ada di Kota Blitar. Dari hasil keterangan yang kami dapat, praktik prostitusi online ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Penghasilannya perbulan bisa mencapai Rp 20 juta pada hari biasa,” jelasnya, Rabu (07/06).(blt2)

Keterangan gambar: Agustina, tersangka prostitusi online.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment