Hadir Dalam Persidangan, “Teman Dekat” BI Akui Terima Uang Tujuh Kali

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Sidang lanjutan dugaan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) dan potongan tunjangan pegawai Pemkot Madiun dengan terdakwa, Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (20/06).

Kali itu, sidang menghadirkan tiga orang saksi, dua diantaranya adalah anggota DPRD Madiun dari Fraksi Gerindra, dan satu saksi yakni teman dekat terdakwa Bambang Irianto, Liana Rahmawati.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua, Unggul Warso. Terdakwa Bambang Irianto, terlihat memakai baju batik warna krem lengan panjang memasuki ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan pengawalan aparat Kepolisian.

Dalam persidangan, saksi dari Fraksi Gerindra memberikan kesaksiannya kalau dirinya menerima uang dari terdakwa Bambang Irianto sebesar Rp120 juta. “Iya kami menerima uang sebesar Rp 120 juta dari terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu saksi yang disebut-sebut sebagai teman dekat terdakwa, Liana Rahmawati juga membenarkan pernah dibelikan rumah oleh Bambang Irianto. Wanita yang juga dosen sebuah Universitas di Kediri ini memberikan keterangan, kalau dirinya juga menerima uang dari terdakwa sebanyak tujuh kali. Uang itu menurutnya diterima mulai dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2016.

“Kami menerima uang dari Pak Walikota Bambang Irianto mulai dari tahun 2011 hingga tahun 2016, dan uangnya kami pergunakan untuk berbagai keperluan salah satunya umroh dan pembelian rumah seluas 105 meter persegi,” katanya.

Wanita 34 tahun ini mengaku menerima uang dari terdakwa tahun 2011 sebesar Rp 5 juta di restoran Jepang di hotel JW Marriot Surabaya. Tahun 2012 sebanyak 2.000 US Dollar untuk umroh penyerahannya di Warung Rujak. Sedangkan Rp 20 juta di tahun 2014, terdakwa menyerahkan kepada Liana di restoran Qushi Q di Ciputra World Surabaya.

Di tahun yang sama, yakni 2014 terdakwa juga memberikan ke saksi sebanyak Rp 300 juta ke rekeningnya untuk cicilan rumah serta asuransi sebesar Rp 150 juta dan Rp 30 juta, dan sisanya untuk umroh tiga kali. Tahun 2016 saksi menerima dari terdakwa sebesar Rp 5 juta di ruang kerja terdakwa untuk keperluan pribadi saksi.

Usai sidang JPU KPK, Feby Dwiyandospendy mengatakan saksi sudah jelas menerima uang dari terdakwa. “Dan itu diutarakan di fakta persidangan,” pungkasnya.(sid2)

Keterangan gambar : Teman dekat terdakwa Bambang Irianto, Liana Rahmawati.(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment