ADAKITANEWS, Blitar – Pengajar atau guru yang lembaga sekolah tempatnya mengajar sudah menerapkan Kurikulum 2013 atau K13, wajib mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan K13. Tujuannya, agar guru tidak keliru dalam menyampaikan materi pelajaran dalam K13 lantaran kegiatan belajar mengajar antara Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) berbeda dengan K13.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar, Budi Kusumardjoko mengatakan, sesuai dari Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2015, semua sekolah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA harus melaksanakan K13, paling lambat 2019. “Nantinya, pada 2019 seluruh sekolah mulai tingkat dasar hingga atas harus sudah menerapkan K13,” ungkapnya, Sabtu (15/07).
Selain menerapkan K13, lanjut Budi, seluruh guru juga harus sudah melaksanakan Bimtek dan pelatihan K13. Karena saat ini lembaga SMA diambil alih oleh Pemerintah Provinsi dan bukan menjadi kewenangan Disdik Kabupaten Blitar, maka Disdik hanya menangani K13 untuk SD dan SMP. Menurutnya, saat ini untuk lembaga tingkat menengah semuanya sudah menerapkan K13. “Seluruh SMP Negeri, semuanya sudah menggunakan K13,” jelasnya.
Sedangkan untuk tingkat SD Negeri, kata Budi, dari total 684 lembaga atau sekolah saat ini yang sudah menerapkan K13 baru 411 sekolah. Dengan rincian, 14 lembaga SD sudah menerapkan sejak tahun 2015, untuk tahun 2016 ada 148 lembaga dan tahun ini ada 249 lembaga. Rata-rata kelas yang sudah menerapkan K13 yakni kelas 1, 2, 4 dan 5. Sedangkan untuk SD swasta yang berjumlah 27 lembaga, semuanya belum menerapkan K13.
“Untuk saat ini, masih ada 273 lembaga tingkat SD yang belum menerapkan K13. Tapi, kami optimistis pada 2019, semua sekolah dan semua kelas tingkat SD negeri dan swasta, semuanya sudah menerapkan k13,” tandasnya.
Budi menambahkan, guru yang mengajar di sekolah tersebut, khususnya kelas yang akan menerapkan K13 harus mengikuti Bimtek dan Pelatihan K13. Sedikitnya, ada empat guru di masing-masing sekolah yang harus mengikuti Bimtek dan pelatihan K13 sebelum tahun pelajaran (Tapel) 2017/2018 dimulai atau pada 17 Juli mendatang. “Guru kelas 1 dan 4, Guru olahraga dan penjaskes, harus mengikuti Bimtek dan Pelatihan K13,” imbuhnya.(blt2)
Keterangan gambar: Budi Kusumardjoko, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Blitar.(dok. Adakitanews.com)