Gugatan Dikabulkan, 22 Sekdes Menangis Haru

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Isak tangis puluhan Sekretaris Desa (Sekdes) tak terbendung lagi saat mendengarkan tuntutan dan gugatannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya di Juanda, Sidoarjo dalam sidang pembacaan putusan, Senin (19/06).

Mereka tak bisa menahan tangis bahagia lantaran berhasil mengalahkan Bupati Sidoarjo dalam persidangan. Apalagi, sidang gugatan para Sekdes yang dimutasi Bupati Sidoarjo pada 29 Nopember 2016 lalu ini, menjadi sorotan kabupaten lainnya di Jatim yang hadir di sidang putusan itu.

Dari pantauan Tim Adakitanews.com di lokasi, para Sekdes ini saling berpelukan sembari menangis haru. “Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan di bulan Ramadan,” ujar Slamet Wibisono, salah satu Sekdes asal Kecamatan Tulangan.

Dalam putusan itu, Ketua Tim Majelis Hakim, Nur Akhti yang dibantu 2 Anggota Majelis Hakim yakni Husein Amir dan Fajar Jadmiko memutuskan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo tertanggal 29 Nopember 2016 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, Majelis Hakim juga meminta Bupati Sidoarjo mengembalikan jabatan 22 Sekdes itu ke masing-masing desanya.

Ke-22 Sekdes tersebut diantaranya Slamet Wibisono, Hadi Purnomo, Kusnandar, Suherman, Bahrun, Sutiyono, Laminto, Supriyadi, Uswatun, Nurul Huda, Kareng Agung Wibowo, Nur latifah, Suharto, Mulyantoro, Heriyanto, M Suud, Ach Syaikhul Hadi, Sisna, Sukirno, Sukaryono, Mulyono dan Hadi Santoso. “Kami minta Bupati menjalankan perintah putusan pengadilan ini. Karena putusannya sudah sesuai hasil pemeriksaan tingkat pertama. Kami juga membebankan biaya perkara ke tergugat Rp 323.000,” imbuh Majelis Hakim.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Penggugat, Murdoko mengaku bersyukur gugatan Sekdes yang didampinginya dikabulkan. Menurutnya kemenangan gugatan itu berkah dari Bulan Ramadan. “Kemenangan ini berkah bagi para penggugat,” tegasnya.

Salah satu staf Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo pasca persidangan enggan berkomentar saat ditanya banding atau tidak atas putusan itu. “Silahkan tanya Kabag Hukum langsung saja. Saya dan teman saya hanya mewakili mendengarkan putusan majelis hakim,” pungkasnya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang PTUN Surabaya.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto, mengatakan pihaknya masih melakukan laporan prinsipal dulu kepada Bupati. “Saya masih minta petunjuk beliau terhadap amar putusan. Kalau sebagai kuasa hukum, menjalankan hukum acara semaksimal mungkin melakukan pembelaan,” katanya.(sid2)

Keterangan gambar : Sekdes saling berpelukan setelah hakim kabulkan gugatan.(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment