Empat Pejabat Desa Tebel Diperiksa Tim Penyidik Kejari Sidoarjo

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Perangkat Desa Tebel optimis tidak ada yang salah dengan Dana Partisipasi senilai Rp 2,3 M yang diberikan PT Jayaland atas tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah mereka.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Desa Tebel, Randiyan Kolek, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (13/09). “Insyaallah gak ada masalah kok. Karena semuanya sudah sesuai prosedur. Memang saya masih baru. Tapi saya membaca semua berkasnya,” ujarnya kepada Tim Adakitanews.com.

Randiyan mengatakan, tukar guling TKD ini sudah ada sejak lama. “Memang dari 8 ancer ini hanya beberapa yang tidak terjadi kesepakatan. Lalu tahun 2013 ini ada pertemuan dengan warga. Pihak Jayaland mengganti TKD Tebel yang ada di Desa Punggul, dengan tanah yang ada di Tebel. Awalnya dari 4,6 hektare gantinya tidak jauh berbeda. Luasnya empat koma sekian, yang pasti diatas 4,6 hektare. Dan diberi kompensasi Rp 2,3 M,” jelasnya.

Randiyan juga menambahkan, kemudian ada surat dari Mendagri tahun 2013 yang menyatakan tukar guling itu harus diatas atau minimal senilai. “Karena saat itu (tahun 2013), harga TKD Tebel yang di Desa Punggul harganya Rp 10,2 M. Sedangkan di Tebel, Rp 8,4 M. Akhirnya pihak Jayaland membeli sawah milik warga Tebel hingga akhirnya total lahan penggantinya menjadi 5,69 hektare. Kalau tahun 2016 harganya TKD di Punggul sudah Rp 22 M, sedangkan di Tebel Rp 22,7 M. Nah untuk Rp 2,3 M itu, karena tahun 2013 sudah mengumpulkan warga akhirnya dana tersebut dijadikan sebagai dana partisipasi oleh PT Jayaland,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua BPD Tebel, Warsono, membantah adanya dugaan dana lain selain Rp 2,3 M. Menurutnya, uang tersebut sudah masuk dalam APBDes 2016. Selain itu ia juga membantah adanya informasi kalau perangkat desa dan BPD kerap ke kantor PT Jayaland untuk meminta uang. “Itu tidak benar. Nanti kalau semua sudah selesai akan kita tuntut balik,” tegasnya saat ditemui Tim Adakitanews.com, Selasa (12/09) malam.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Komang Rai Warmawan mengatakan hari ini, Rabu (13/09), pihaknya memeriksa empat pejabat desa yakni Kasi Pemerintahan, Suroto, Sekretaris Desa (Sekdes), Randiyan Kholik, Kaur Kesra, Moch Hamzah, dan Bendahara Desa, Dewi Krisnawati. “Keempat pejabat desa ini, masih ditanya mengenai dana partisipasi dari PT Jayaland Rp 2,3 miliar, tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel serta tumpang tindihnya TKD Tebel,” jelasnya.(pur)

Keterangan gambar : Empat pejabat desa yang diperiksa tim penyidik Kejari Sidoarjo.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment