ADAKITANEWS, Tulungagung – Setelah menerima pelimpahan berkas kasus tahap kedua dari pihak Polres Tulungagung, akhirnya Kejaksaan Negeri setempat melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Tulungagung, Kamis (07/12).
Kedua tersangka dugaan pungutan liar (pungli) PPDB pada bulan Juni 2017 lalu itu adalah Rudy Bastomi, 44, warga Desa/Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung selaku Waka Kesiswaan SMPN 2 Tulungagung sekaligus Ketua Panitia PPDB, dan Supratiningsih, 56, warga Desa Ketanon RT 3 /RW 4 Kecamatan Kedungwaru yang merupakan guru kelas SMPN 2 Tulungagung sekaligus Koordinator Operasional dalam susunan kepanitiaan PPDB SMPN 2 Tulungagung.
“Kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka mulai hari ini, Kamis (07/12) hingga 20 hari kedepan. Selanjutnya akan dilakukan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya,” ungkap Kasi Intel Kejari Tulungagung, Dody Wicaksono.
Kedua tersangka datang di Kejari Tulungagung sekitar pukul 10.00 WIB, dengan didampingi pengacaranya. Tersangka Rudy Bastomi dan Supraptiningsih, sempat menjalani pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan di ruangan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Harimurti.
Baru sekitar pukul 12.00 WIB, kedua tersangka yang dikawal petugas Kejari dan dibawa ke Lapas Kelas II B Tulungagung dengan mengendarai mobil Nissan Evalia nopol AG 335 RP. Dalam proses evakuasi tersangka ini, pihak Kejari sempat mengecoh wartawan yang telah lama menunggu di ruang tunggu Kejari, dengan mengalihkan perhatian, sebelum tersangka dibawa keluar dari Kejari.
Selain kedua tersangka, ujar Dody Wicaksono, pihaknya juga menerima pelimpahan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan amplop dengan berkop SMPN 2 Tulungagung yang berisi uang tunai Rp 33.500.000.
Disisi lain pengacara kedua tersangka, Eddy Suwito akan mengikuti proses yang sedang berlangsung. “Kita bertindak profesional dan proporsional saja. Meski kita menyayangkan kenapa klien kami harus ditahan. Toh mereka kooperatif. Selain itu, keduanya masih memiliki tanggung jawab untuk mengajar siswa didik,” kata Eddy Suwito.
“Tapi ya sudahlah mau gimana lagi. Kita akan mengikuti prosesnya hingga di sidang pengadilan. Ada beberapa hal yang meringankan klien kami. Tapi itu tidak akan saya beberkan pada anda, nanti lihat saja di pengadilan,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli di SMPN 2 Tulungagung ini mencuat setelah Satgas Saber Pungli, berhasil melakukan OTT ketika proses PPDB Juni 2017. Saat itu, pihak panitia menyodori orang tua calon siswa sebuah amplop dengan kop SMPN 2 Tulungagung untuk diisi sejumlah uang. Modus ini tercium polisi, hingga polisi melakukan penangkapan tersangka.(ta1)
Keterangan gambar : Kedua tersangka kasus pungli di SMPN 2 Tulungagung ditahan di Lapas Tulungagung.(foto : acta cahyono)