DPRD Kabupaten Kediri Akan Undang Polisi Terkait Kasus Normalisasi Sungai

ADAKITANEWS, Kediri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri mengaku akan mengundang pihak kepolisian yang menangani kasus proyek normalisasi sungai di Desa Blimbing Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Melalui Ketua Komisi A, Edy Suprapto yang membidangi permasalahan tersebut menegaskan, bahwa kasus yang ada di proyek normalisasi sungai tersebut sudah jelas tindakan korupsi. Meski nilai saat ditemukan pihak Kepolisian Resort Kediri Kota hanyalah uang Rp 5 juta lebih, hasil penjualan tanah galian sungai oleh pihak desa. Pasalnya Komisi A menilai itu tetap tindak pidana korupsi atau bisa disebut Pungutan Liar (Pungli).

“Kita akan mencoba untuk mengundang pihak kepolisian, dan kami akan jelaskan aturannya itu bagaimana, kenapa kok dilepaskan kembali, kita coba koordinasi terlebih dahulu,” cakapnya.

Alasan Komisi A mengatakan itu adalah sebuah tindakan korupsi atau pungli, lantaran sudah jelas tindakan tersebut tidak memiliki landasan hukum maupun kekuatan hukumnya. Pasalnya selain tidak di Perdes kan, penjualan tanah tersebut juga tidak ada SK Kepala Desa.

“Itu sudah jelas masuk Tipikor, jika Kepolisian tidak paham, kita akan jabarkan pemahaman mengenai landasan hukumnya, sebab yang kita khawatirkan jika itu dibiarkan, maka efek kerusakan alam dan kerugian masyarakat sekitar yang tidak bisa ditoleransi. Apa kadinya kalau tanah untuk penguat sisi kanan kiri sungai itu dijual, pasti akan menimbulkan bencana dikemudian hari,” imbuhnya.(udn)

Keterangan gambar : Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kediri, Edy Suprapto.(foto:fasihhuddin kholili)

Related posts

Leave a Comment