Ditetapkan Tersangka Proyek Jalur Ekstrem Rp 1,74 Miliar, Mantan Sekretaris Dispora Tidak Ditahan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satreskrim, Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sidoarjo, Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ekstrem di Lingkar Timur senilai Rp 1,74 miliar dari dana APBD Tahun 2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 578 juta berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jatim.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena pada proyek jalur ekstrem yang tidak selesai itu dianggap menyimpang dan terdapat kesalahan prosedural. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan pemalsuan stempel dan tanda tangan. Dan dari kesalahan prosedur itu menimbulkan adanya pejabat yang mencari keuntungan beserta orang-orangnya. Sehingga saat audit didapati kerugian keuangan negara,” katanya, (Rabu 04/10).

Meski sudah menetapkan Mulyadi sebagai tersangka, namun Polresta Sidoarjo tidak menahan pria asal Pondok Mutiara, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo ini. “Tersangka tidak kami tahan karena kami menganggap cukup kooperatif selama proses klarifikasi, penyelidikan dan penyidikan. Kami juga tidak khawatir tersangka menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri,” tegasnya.

Kompol Harris menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. “Kalau sekarang tersangkanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam pengembangannya bisa ada tersangka lain selain PPK yang bertanggung jawab dalam pencairan proyek ini. Hal itu bergantung hasil koordinasi dan ekspose dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo,” katanya.

Dari hasil penyidikan ini, disita uang sebesar Rp 168 juta, juga sejumlah dokumen lainnya. Diantaranya dokumen kontrak, surat jalan, stempel dan dokumen pertanggungjawaban untuk pencairan proyek yang dikerjakan CV Sinar Cemerlang dengan Konsultan Perencana. “Uang sebanyak Rp 168 juta itu diamankan dari masing-masing orang diantaranya senilai Rp 150 juta, Rp 16 juta dan Rp 2 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, lanjut Kompol Harris, tersangka dijerat dengan primer pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor dan Subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor.(pur)

Keterangan gambar : Kasat Reskrim, Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris menunjukkan barang bukti hasil korupsi yang disita senilai Rp 168 juta beserta berkas bukti lainnya.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment