Disperindag Sidoarjo Bakal Wajibkan Uji Tera Kepada Distributor dan Pedagang Beras

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo dan Bulog Subdivre Surabaya Utara menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di Pasar Larangan Candi Sidoarjo dan retribusi beras di Pergudangan kawasan Desa Sukorejo Kecamatan Buduran, Senin (21/08).

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris mengatakan, sidak ini berangkat dari peristiwa disparitas harga beras yang lalu. “Hasil sidak terkait harga beras di pasar tradisional tersebut masih stabil. Harga beras masih normal. Begitu juga dengan stok garam, saat ini masih mencukupi,” jelasnya.

Setelah menggelar sidak pasar, rombongan kemudian melanjutkan sidak di gudang beras yang ada di Desa Sukorejo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo untuk melihat langsung terkait pengemasan beras yang dilakukan dengan alat timbang standar, seperti alat takar dan ukur.

Kepala Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati usai melakukan sidak di gudang beras mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk mengantisipasi kecurangan para pedagang. Dan tahun ini, pihaknya akan mewajibkan tera (timbang ulang) kepada distributor maupun pedagang beras yang ada di pasar. “Insya Allah minggu depan akan dilaunching terkait pelaksanaan tera untuk Pemkab Sidoarjo,” ujarnya.

Terkait sanksi, Fenny mengaku pihaknya masih belum bisa menindak. Hal itu karena UPTD Tera di Sidoarjo masih belum ada. Apabila Tera tersebut sudah disahkan, maka kewajiban alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, setiap tahun bakal wajib dilakukan Tera. “Sementara belum bisa kami tindak, karena di Sidoarjo sendiri masih sebatas Perbub dan SKKPTTUnya juga baru kemarin saya ambil di Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan,” terangnya.

Terkait pegawai pelaksanaannya sendiri, lanjut Fenny, tidak serta-merta berkompetensi kemudian melakukan tera. Namun sudah ditunjuk langsung oleh Badan Meteorologi. “Jadi tidak sembarangan orang bisa menjadi pegawai Tera, karena sudah disahkan langsung oleh Badan Meteorologi dan sudah melakukan sertifikasi penetapan pegawai berhak yang melakukan Tera,” pungkasnya.(pur)

Keterangan gambar : Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sidoarjo dan Bulog Subdivre Surabaya Utara, menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) di Pasar Larangan Candi Sidoarjo dan Retribusi beras di Pergudangan kawasan Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.(ist)

Related posts

Leave a Comment