ADAKITANEWS, Blitar – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar saat ini tengah melaksanakan penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pembangunan instalasi laboratorium di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kabupaten Blitar dengan nilai proyek pembangunan sebesar Rp 5.473.164.000.
Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan berupa pengumpulan dokumen-dokumen terkait dengan kontrak, buku catatan dan laporan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pada tahun anggaran 2016 dan berasal dari dana APBD Kabupaten Blitar tersebut.
Kapolres menambahkan, hari ini, Senin (21/08), juga telah dilakukan pemeriksaan serta interview terhadap direktur RS Ngudi Waluyo, dr Ahas Loekqijana A MARS, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pelaksanaan proyek pembangunan. “Kami juga akan periksa pihak pelaksana proyek atau kontraktor, kemudian panitia Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta konsultan perencanaan,” kata AKBP Slamet, Senin (21/08).
AKBP Slamet menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Blitar untuk mendapatkan data-data hasil audit dan hasil pemantauan dari inspektorat. Selain itu juga meminta bantuan ahli dari salah satu perguruan negeri untuk menentukan mutu bangunan dalam rangka mengetahui potensi kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.
“Kita belum mengetahui modus yang kemungkinan dilakukan, karena masih dalam tahap penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh penyidik. Makanya ini bukan BAP tetapi bentuk meminta berita keterangan,” tandasnya.(fat/wir)
Keterangan gambar: Direktur RS Ngudi Waluyo Wlingi saat diperiksa petugas.(foto : fathan)