Dipanggil Kejaksaan, Tim Appraisal Kasus TKD Desa Tebel Mangkir

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Pemeriksaan terhadap kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo masih terus dikembangkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kejari Sidoarjo.

Kali ini, giliran tim penyidik memanggil tim appraisal (penaksir harga tanah) dari Surabaya dan Jakarta. Namun tim appraisal tahun 2013 dan 2016 yang berasal dari kalangan swasta itu, ternyata mangkir dari panggilan tim penyidik.

Tim tersebut terdiri dari 2 lembaga yang merupakan tim appraisal tahun 2013 dengan nilai taksiran harga Rp 10 miliar lebih dan 2 lembaga dari tim apraisal tahun 2016 dengan nilai taksiran lebih dari Rp 22 miliar.

Ketua Tim Penyidikan, Komang Rai Warmawan mengatakan pihaknya sudah memanggil keempat lembaga tersebut pada Rabu (20/09) kemarin. “Namun hingga sore tim appraisal swasta yang kami panggil, tidak ada yang datang,” jelasnya, Kamis (21/09).

Pria yang menjabat Kasi Datun Kejari Sidoarjo ini mengatakan, pasca mangkir dari pemanggilan tersebut, Kejaksaan bakal kembali memanggil ulang tim appraisal itu. “Karena keterangan tim appraisal itu sangat dibutuhkan tim penyidik untuk memastikan proses kasus dugaan tukar guling TKD Tebel itu, sudah sesuai prosedur atau tidak. Selain itu, tim penyidik membutuhkan tahapan proses appraisal sehingga muncul harga yang ditetapkan itu. Kami bakal menanyakan prosesnya hingga ditemukan harga yang tertera dalam dokumen hasil appraisal Tahun 2013 dan Tahun 2016 itu,” tegasnya.

Komang mengaku, sebelumnya Kejari Sidoarjo juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya dari pihak saksi pelapor, kemudian Kades dan Perangkat Desa Tebel, BPD, sejumlah Ketua RT dan Ketua RW, baik yang menerima maupun yang tidak mau menerima bagian dana partisipasi sebesar Rp 2,3 miliar, serta para takmir masjid dan musala.

Selain itu, ia menambahkan, juga sudah memeriksa pejabat Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Pemkab Sidoarjo, Andik, serta Direktur dan pejabat PT Jayaland. “Tapi untuk pemeriksaan Andik (Pejabat Pemdes) diperiksa penyidik Pidsus kemarin karena saya masih memeriksa perkara lainnya pada hari dan jam yang sama,” tegasnya.

Sebagai perbandingan, kata Komang, pihaknya juga bakal memeriksa sejumlah saksi lainnya. “Ditunggu saja, hasilnya nanti. Yang jelas kalau belum bisa menghadiri panggilan tim penyidik maka akan dipanggil ulang,” pungkasnya.(pur)

Keterangan gambar : Ketua Tim Penyidik kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Tebel, Komang Rai Warmawan.(foto: mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment