Diduga Selewengkan APBDes, Kades Kwangsan Ditahan

ADAKITANEWS, Sidoarjo – Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo langsung menjebloskan Kepala Desa (Kades) Kwangsan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, Sirojuddin ke dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Sidoarjo, Jumat (21/07) sore. Ia dituding menyelewengkan dana APBDes tahun 2015 senilai Rp 934 juta.

Kepala Kejari Sidoarjo, M Sunarto ketika dihubungi Tim Adakitanews.com melalui ponselnya, Minggu (23/07) mengatakan, ditetapkannya Kades Kwangsan menjadi tersangka dan langsung ditahan karena alat bukti dugaan penyimpangan APBDes sudah cukup. “Selain itu penyidik khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Mantan Kajari Jombang ini menambahkan, dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik fokus pada APBDes Tahun 2015 diantaranya yang bersumber dari pendapatan desa, bantuan keuangan Kabupaten Sidoarjo dan dari pemerintah pusat dengan nilai total Rp 934 juta.

Selain itu dari pendapatan yang seharusnya lebih dari Rp 1 miliar, diduga tidak masuk dalam APBDes Tahun anggaran 2015 karena diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan benar, yakni sebesar Rp 260 juta berupa dana partisipasi pihak ketiga.

Disamping itu ada bantuan keuangan dari pusat berupa Dana Desa (DD) sebesar Rp 277,5 juta yang seharusnya dipergunakan sesuai Permendes No 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015. Akan tetapi dalam realisasinya diduga tidak sesuai dengan harapan pemerintah serta pembangunan sejumlah poskamling yang tidak dibangun di atas tanah desa dan sebagian yang diduga pembangunannya fiktif lantaran realisasinya hanya perawatan. “Termasuk pembelian laptop, kamera, serta retribusi,” imbuhnya.

Sunarto mengatakan saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo baru menetapkan seorang tersangka. Namun menurut mantan Aspidus Kejati Gorontalo ini, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru lagi. Hal ini bergantung hasil perkembangan penyidikan dan pemeriksaan para saksi.

“Ditunggu saja hasil pemeriksaannya. Kalau memang ada peran aktif pihak lainnya dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tambahan tersangka itu,” tegasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Sunarto, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Subsidernya pasal 3 dan pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah menjadi UU RI Nokor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(pur)

Keterangan gambar : Kajari Sidoarjo, M Sunarto.(foto : mus purmadani)

Related posts

Leave a Comment