Di Blitar, 51 Penderita Gangguan Jiwa Masih Dipasung

ADAKITANEWS, Blitar – Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, sebanyak 51 orang dengan gangguan jiwa masih dalam kondisi terpasung. Tetapi sebenarnya, di tahun 2017 ini ada 103 penderita gangguan jiwa yang dipasung. 52 diantaranya sudah berhasil dibebaskan dengan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Blitar, Khrisna Yekti mengatakan, banyak permasalahan yang membuat keluarga akhirnya memilih langkah pemasungan. Satu diantaranya lantaran keluarga atau lingkungan sekitar rata-rata melihat orang sakit jiwa sebagai sebuah aib dan bisa membahayakan.

“Ya sebab itulah, langkah pemasungan dan isolasi dipilih untuk menghindari risiko jika sewaktu-waktu penderita gangguan jiwa mengamuk dan berbuat gaduh, yang membahayakan orang lain,” papar Khrisna saat ditemui di kantornya, Senin (31/07).

Khrisna menjelaskan, hingga kini 51 penderita gangguan jiwa yang masih dipasung merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan TPKJM (Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat) Kabupaten Blitar, untuk segera membebaskannya. Tim yang terdiri dari berbagai instansi seperti Dinkes, Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, dan Disperindag itu memang bertugas untuk menjadikan Kabupaten Blitar bebas pasung.

Sebelumnya sudah ada 52 penderita gangguan jiwa yang dibebaskan. Dengan rincian 28 orang sudah benar-benar sembuh dan 24 penderita yang sudah dibebaskan namun masih memerlukan pemantauan dan pengobatan intensif.

“Targetnya tahun ini semua bisa kita bebaskan, meskipun sebenarnya proses pembebasan itu tidak semudah yang dibayangkan. Karena setiap kali melakukan pembebasan terhadap penderita gangguan jiwa pasti ada kendala,” tuturnya.

Selain tim ini, lanjut Khrisna, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada keluarga penderita gangguan jiwa. Sosialisasi ini diperlukan untuk mengubah pemikiran yang sudah terlanjur terbangun jika gangguan jiwa merupakan penyakit yang sulit disembuhkan dan berbahaya. Sehingga diperlukan langkah persuasif dan pendekatan sebelum membebaskan penderita gangguan jiwa. “Keluarganya juga harus mendapat motivasi jika gangguan jiwa bisa sembuh, sebelum dilakukan pembebasan,” terang Khrisna.

Khrisna menambahkan, setelah dibebaskan penderita gangguan jiwa ini juga harus mendapatkan pengawasan dan pengobatan intensif dari petugas sampai dinyatakan sembuh. “Khusus untuk penderita gangguan jiwa yang kondisinya tidak membutuhkan penanganan lebih lanjut, akan langsung dirujuk ke RSJ Lawang sebelum akhirnya dikembalikan lagi kepada keluarga,” imbuhnya.(fat)

Keterangan gambar: Khrisna Yekti, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Blitar.(foto : fathan)

Related posts

Leave a Comment